UNARSUNARS
FENOMENAFENOMENAKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta klaim, sehingga pelayanan yang dilakukan juga belum efektif, dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tentang semua hal yang ada hubungan di pelaksanaannya JHT, lalu menyebabkan keengganan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pencairannya Pasal 5 Permenaker No.2 tahun 2022 pencairan dana JHT harus menunggu hingga usia 56 tahun.
Berdasarkan penelitian ini, ada tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang efektivitas sosialisasi kebijakan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, khususnya peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri, agar mereka memahami prosedur klaim tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Kedua, studi mengenai pengaruh perubahan regulasi JHT terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam konteks ekonomi dan kebutuhan finansial mereka saat mengalami PHK. Ketiga, penelitian tentang integrasi teknologi digital dalam sistem pencairan JHT, seperti penggunaan platform online untuk mempercepat proses klaim dan mengurangi ketergantungan pada layanan fisik yang sering mengalami hambatan. Saran-saran ini dapat membantu memperbaiki kebijakan JHT agar lebih adil dan efisien bagi peserta.
| File size | 481.12 KB |
| Pages | 23 |
| DMCA | Report |
Related /
POLTEKSAHIDPOLTEKSAHID Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan dan memahami fenomena secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kunjunganMetode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan dan memahami fenomena secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kunjungan
POLTEKSAHIDPOLTEKSAHID 71%, nilai Net B/C negatif karena tidak mencapai satu (1) yaitu -0. 080, BEP positif dengan nilai Rp 414.937,76,- dan PBP 328 hari yang berarti usaha ini71%, nilai Net B/C negatif karena tidak mencapai satu (1) yaitu -0. 080, BEP positif dengan nilai Rp 414.937,76,- dan PBP 328 hari yang berarti usaha ini
POLBINHUSPOLBINHUS Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implementasi program pensiun manfaat pasti pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari telah sesuai denganPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implementasi program pensiun manfaat pasti pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari telah sesuai dengan
UNARSUNARS Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.
UNARSUNARS Namun, tidak lebih dari sepertiga harta waris orang tua angkat. BW (Burgerlijk Wetboek) menjelaskan bahwa anak angkat mendapatkan sepertiga akan tetapiNamun, tidak lebih dari sepertiga harta waris orang tua angkat. BW (Burgerlijk Wetboek) menjelaskan bahwa anak angkat mendapatkan sepertiga akan tetapi
UNARSUNARS Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh OJK dalam menangani masalah pinjaman online ilegal dan perlindunganPenelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh OJK dalam menangani masalah pinjaman online ilegal dan perlindungan
UNARSUNARS Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan denganFaktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan
UNARSUNARS Perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik secara umum telah diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta 2014, di mana hak cipta atas ekspresi budayaPerlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik secara umum telah diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta 2014, di mana hak cipta atas ekspresi budaya
Useful /
IAISKJ MALANGIAISKJ MALANG Teknik penguatan positif efektif dalam mengurangi perilaku membolos. Penguatan positif seperti pujian, penghargaan, dan pengakuan di hadapan kelas mampuTeknik penguatan positif efektif dalam mengurangi perilaku membolos. Penguatan positif seperti pujian, penghargaan, dan pengakuan di hadapan kelas mampu
IAISKJ MALANGIAISKJ MALANG Sebaliknya, sebagian remaja yang memperoleh dukungan keluarga, khususnya dari ibu, menunjukkan respon emosional lebih positif seperti kemampuan mengelolaSebaliknya, sebagian remaja yang memperoleh dukungan keluarga, khususnya dari ibu, menunjukkan respon emosional lebih positif seperti kemampuan mengelola
UNARSUNARS Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih belum sesuai dengan konsep Due Process Model. Due Process ModelBerdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih belum sesuai dengan konsep Due Process Model. Due Process Model
UNARSUNARS Dimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidanaDimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana