KEMNAKERKEMNAKER

Jurnal KetenagakerjaanJurnal Ketenagakerjaan

Beberapa hal yang menjadi perhatian buruh/pekerja dan pemberi kerja dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertama, adanya kekhawatiran tentang kemungkinan PHK sepihak karena PHK cukup dilakukan melalui pemberitahuan dari pengusaha tanpa harus didahului dengan perundingan. Meski demikian, penting untuk meluruskan bahwa mekanisme PHK yang disederhanakan bukan bertujuan untuk mendorong PHK sepihak oleh Pemberi Kerja. Dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja sudah memberikan dasar para pemangku kepentingan perlu mengupayakan tidak terjadi PHK. Pasal-pasal selanjutnya pun masih memberikan ruang apabila Pekerja tidak terima dengan perlakuan Pemberi Kerja. Mekanisme ini lebih sederhana dengan tetap menghargai, melindungi, dan mendukung pemenuhan hak-hak pekerja. Dengan kata lain, mekanisme ini masih berlandaskan asas keadilan. Kedua, tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai alasan pemangkasan kebijakan pengupahan di UU Cipta Kerja padahal hal ini dianggap relevan bagi Pekerja. Revisi dalam kebijakan pengupahan termasuk dalam upaya reformasi pesangon yang tidak lepas dari upaya penguatan fungsi pesangon sebagai perangkat manajemen risiko, seperti resiko kehilangan pekerjaan. Hal ini diperlukan studi empiris yang melihat apakah angka pengali sebagaimana tercantum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No. 35 Tahun 2021 adalah level yang ideal (atau sesuai dengan kemampuan Pemberi Kerja). Ketiga, tidak dapat dipungkiri bahwa implementasi pesangon pun tidak luput dari perhatian Serikat Pekerja. Misalnya, kaum buruh/pekerja keberatan apabila dikatakan pesangon mudah diterima. Menurut mereka ini sering kali menjadi sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, keberhasilan efektivitas implementasi kebijakan pesangon yang baru mensyaratkan adanya penguatan sistem jaminan sosial.

Pekerjaan utama pemerintah adalah memastikan sistem perlindungan sosial yang masih mengalami tantangan walaupun beberapa reformasi penting juga telah dilakukan.Terakhir, kesulitan dalam manajemen sektor ketenagakerjaan salah satunya juga disebabkan oleh terbatasnya data ketenagakerjaan.Dengan demikian, setiap melakukan perumusan kebijakan ketenagakerjaan perlu untuk selalu melihat tiga stakeholders utama (pemberi kerja, pekerja, dan pencari kerja), serta perlu upaya mitigasi potensi dampak negatif dari implementasi kebijakan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas PP No. 35 Tahun 2021 dalam mengatur angka pengali pesangon, dengan mempertimbangkan kemampuan Pemberi Kerja dan dampaknya terhadap kondisi ketenagakerjaan. Kedua, penelitian mengenai dampak UU Cipta Kerja terhadap sektor informal perlu dilakukan, khususnya terkait dengan perlindungan sosial dan akses terhadap pelatihan keterampilan. Ketiga, penelitian kuantitatif mengenai efektivitas program JKP dalam mengurangi dampak negatif PHK terhadap pekerja perlu dilakukan, dengan fokus pada peningkatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta penyediaan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan berkeadilan, serta mampu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika ketenagakerjaan, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Read online
File size1.56 MB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test