STAIMADIUNSTAIMADIUN

An-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan SosialAn-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial

Gerakan keluarga maslahah dicetuskan oleh PBNU dengan tujuan tertentu, pertama, sebagai bagian dari upaya menghadirkan PBNU dalam keseharian warga NU, kedua, ikhtiar mengkonsolidasi gerakan dari bawah dalam rangka membangun peradaban yang lebih baik, dan ketiga, pembangunan peradaban yang baik tidak mungkin dicapai tanpa di antaranya pembentukan keluarga maslahah. Politik hukum keluarga sakinah dalam turunannya menghendaki adanya lima pilar atau prinsip relasi dalam rumah tangga, yaitu mitsaqan ghalidza (janji yang kokoh), zawaj (esensi dan eksistensi secara berpasangan), muasyarah bil maruf (relasi yang baik), musyawarah, dan taradhin (saling rela atau menyenangkan). Politik hukum gerakan keluarga maslahah jika dibaca dalam perspektif teori hukum kritis, akan membawa kita pada pemahaman akan beberapa hal. Pertama, gerakan keluarga maslahah dalam tataran tertentu harus didorong sebagai gerakan politik, artinya bahwa gerakan keluarga maslahah yang sebagai gerakan sosial harus dikonsolidasi sedemikan rupa sehingga memengarahi proses-proses pengambilan kebijakan politik pemerintah agar kebijakan-kebijakan politik pemerintah semakin banyak yang mendukung dan kompatibel dengan gerakan keluarga maslahah. Kedua, konsep dan gerakan keluarga maslahah harus mengakomodasi beragam perspektif dan konteks masyarakat. Gerakan keluarga maslahah yang secara genealogi berasal dari tradisi, perspektif, dan tafsir ke-NU-an, membutuhkan “obyektifikasi dan “univeralisasi jika ingin dikembangkan secara luas ke masyarakat yang memiliki latar belakang dan tradisi keagamaan yang berbeda. Selanjutnya, hal ketiga adalah konsep dan gerakan keluarga maslahah harus membuka diri terhadap kritik akademik interdisipliner agar tetap kontekstual dalam era yang terus berubah.

Gerakan keluarga maslahah NU diorientasikan untuk mendekatkan NU pada permasalahan masyarakat, mewujudkan peradaban yang lebih baik melalui pembentukan keluarga berkualitas, serta mengonsolidasikan gerakan dari bawah.Gerakan ini mencerminkan pendekatan hukum kritis dan feminis dengan menegaskan prinsip keadilan, kesalingan, dan keseimbangan dalam keluarga untuk memberdayakan entitas yang selama ini marginal.Untuk penguatannya ke depan, diperlukan konsolidasi agar gerakan ini berdampak politik, bersifat inklusif terhadap keragaman konteks lokal, dan terbuka terhadap kritik akademik interdisipliner.

Pertama, perlu diteliti bagaimana gerakan keluarga maslahah dapat secara efektif memengaruhi kebijakan publik di tingkat daerah, khususnya dalam konteks desentralisasi hukum keluarga, agar prinsip-prinsip kemaslahatan dan kesetaraan diadopsi dalam peraturan daerah terkait keluarga. Kedua, perlu dikaji penerapan konsep keluarga maslahah oleh keluarga non-NU atau non-Muslim, untuk memahami tantangan dan peluang dalam universalisasi nilai-nilai yang berakar dari tradisi keagamaan tertentu ke dalam konteks sosial yang lebih luas dan plural. Ketiga, perlu dilakukan penelitian longitudinal tentang dampak pendidikan karakter berbasis nilai keluarga maslahah terhadap partisipasi sosial anak dan remaja, khususnya dalam isu-isu keberlanjutan lingkungan dan moderasi beragama, untuk menilai efektivitas keluarga sebagai madrasah awal perubahan sosial. Studi-studi ini akan membantu memperkuat dasar akademik sekaligus relevansi praktis gerakan keluarga maslahah di masa depan.

Read online
File size406.94 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test