UTBUTB

KeadilanKeadilan

Penelitian ini berjudul . Metode yang digunakan adalah metode hukum yuridis normatif. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, penerapan hukum terhadap kejahatan ini masih menghadapi kendala seperti keterbatasan bukti digital, kurangnya kesadaran hukum, dan kompleksitas yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, platform digital, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan korban serta menjaga integritas ruang digital. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan dan strategi penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika kejahatan siber di Indonesia. Korban penyalahgunaan data pribadi dapat menempuh jalur administratif, pidana, dan perdata untuk memperoleh perlindungan, pemulihan hak, dan ganti rugi, sehingga memberikan perlindungan yang menyeluruh sekaligus efek jera bagi pelaku.

Penyalahgunaan data pribadi melalui media sosial, khususnya dalam bentuk pengiriman undangan palsu, merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan keamanan informasi yang dilindungi oleh UU ITE dan UU PDP.Tindakan ini menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi korban serta merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.Korban dapat menempuh jalur administratif, pidana, dan perdata untuk memperoleh perlindungan, pemulihan hak, dan ganti rugi, sehingga perlindungan hukum yang terpadu diharapkan mampu menciptakan efek jera terhadap pelaku.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas mekanisme pelaporan digital bagi korban penyalahgunaan data pribadi di platform media sosial: sejauh mana kemudahan akses, kecepatan respons, dan keberhasilan penanganan laporan oleh penyelenggara platform dalam menghentikan penyebaran undangan palsu? Kedua, perlu dikaji bagaimana kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat awam memengaruhi kerentanan terhadap modus undangan palsu, serta bagaimana program edukasi berbasis komunitas dapat dirancang untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna di wilayah dengan akses teknologi terbatas. Ketiga, perlu dievaluasi integrasi antara penegak hukum dan otoritas perlindungan data pribadi dalam menangani kasus lintas yurisdiksi, terutama ketika infrastruktur pelaku berada di luar negeri, untuk merancang protokol koordinasi yang lebih cepat dan efisien dalam pengumpulan bukti digital dan penegakan sanksi hukum. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan dalam paper dengan menggarisbawahi aspek teknis, sosial, dan institusional yang saling terkait dalam respons terhadap kejahatan siber berbasis rekayasa sosial.

Read online
File size215.73 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test