POLTEKNAKERPOLTEKNAKER

Proceedings of the Indonesian Conference on Occupational Safety, Health, and Environment (INCOSHET)Proceedings of the Indonesian Conference on Occupational Safety, Health, and Environment (INCOSHET)

Indonesia, yang menempati posisi keempat dalam jumlah tenaga kerja terbesar secara global, telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam jumlah pekerja sejak tahun 2020. Pada tahun 2023, jumlah pekerja aktif mencapai 139,85 juta dari total angkatan kerja sebanyak 147,71 juta. Meskipun ada peningkatan jumlah tenaga kerja, angka kecelakaan kerja tetap tinggi, dengan total mencapai 370.747 kasus pada akhir tahun tersebut. Ini mengindikasikan bahwa pemenuhan hak-hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih memerlukan perbaikan. Berdasarkan data dari International Labour Organization (ILO), tingkat kecelakaan kerja di negara berkembang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara maju, dan kerugian global akibat kecelakaan kerja mencapai 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas sistem K3 di Indonesia serta membandingkannya dengan praktik terbaik di Jepang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara. Data sekunder diambil dari literatur yang relevan, sementara data primer diperoleh dari wawancara dengan informan terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif, mencakup proses pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.

Berulangnya kecelakaan kerja yang memakan korban dalam jumlah besar menunjukkan bahwa tujuan penegakan hukum K3 masih belum tercapai.Berdasarkan hasil pembahasan, penegakan hukum terkendala oleh ketidakjelasan dan ketidaktegasan peraturan.Di samping itu, lemahnya koordinasi, kurangnya profesionalitas, dan rendahnya kredibilitas aparat penegak hukum turut menjadi hambatan dalam pelaksanaannya.Aparat juga menghadapi tantangan terkait minimnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dan keterbatasan anggaran, yang membuat pengawasan semakin sulit.Di sisi lain, kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya K3 menambah kendala.Terakhir, adanya perbedaan budaya yang sulit dijembatani dengan bahasa juga menghambat penerapan aturan K3 secara efektif.Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, diperlukan perubahan regulasi yang lebih jelas, peningkatan kinerja aparat penegak hukum, pemanfaatan teknologi digital, serta penerapan sistem pengawasan bertingkat.Selain itu, peningkatan edukasi masyarakat mengenai K3 dan upaya untuk mengatasi perbedaan budaya antara lokal dan asing menjadi langkah penting.DPR RI, khususnya Komisi IX, perlu segera merespons situasi ini dengan memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang K3 agar penegakan hukum K3 dapat lebih efektif dan menyeluruh.

Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di Indonesia, khususnya dalam hal penerapan dan pengawasan. Penelitian ini dapat berfokus pada identifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasi SMK3 yang efektif, serta mengusulkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi peran dan tanggung jawab pekerja dalam penerapan K3. Dengan memahami perspektif pekerja, penelitian dapat mengusulkan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja dalam upaya K3. Ketiga, penelitian dapat menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari kecelakaan kerja di Indonesia. Dengan memahami dampak kecelakaan kerja terhadap pekerja, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan, penelitian dapat mengusulkan strategi untuk mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Penelitian lanjutan ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.

Read online
File size385.36 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test