STAIN KEPRISTAIN KEPRI

TERAJUTERAJU

Artikel ini membahas maqashid syariah secara teoritis dengan pendekatan teks yang kemudian dijelaskan secara deskriptif dengan sumber data berupa Al-Quran, hadis dan buku-buku rujukan yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini untuk menguatkan basis teori dari maqashid syariah sehingga menjadi bekal untuk penelitian-penelitian lebih lanjut. Hasil dari penelitian ini bahwa penguatan teoritis maqashid syariah merupakan sebuah keharusan ditengah-tengah masyarakat saat ini , yang mana kondisi dan keadaan selalu berubah-rubah, oleh sebab itu para mujtahid muslim harus bisa menemukan suatu konteks dari setiap teks yang ada baik al quran maupun al hadis sesuai dengan metode maqashid syariah agar bisa nantinya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari ketika menyikapi problematika masa kini, karena memang dalam memahami nas baik quran maupun hadis tidak hanya dengan mengandalkan ilmu bahasa semata, akan tetapi ada faktor-faktor lain yang mendukung dan menentukan hasil dari setiap hukum, maka diperlukannya kontekstualisasi bukan untuk tetapi dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada ummat dan tentu dengan tetap berpegang pada prinsip syariat.

Pengetahuan falsafah syariat atau maqashid syariah merupakan sebuah keharusan ditengah-tengah masyarakat saat ini.Para mujtahid muslim harus bisa menemukan konteks dari setiap teks yang ada, baik Alquran maupun Al-Hadis, sesuai dengan metode maqashid syariah agar dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari ketika menyikapi problematika masa kini.Memahami nas, baik Alquran maupun Hadis, tidak hanya mengandalkan ilmu bahasa, tetapi juga faktor-faktor lain yang mendukung dan menentukan hasil hukum.Kontekstualisasi diperlukan bukan untuk membuat syariat baru, melainkan untuk memberikan kemaslahatan kepada umat dengan tetap berpegang pada prinsip syariat.

Berdasarkan pembahasan mengenai teori maqashid syariah, penting untuk mengembangkan penelitian lanjutan yang dapat mengaplikasikan konsep ini dalam berbagai aspek kehidupan modern. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai bagaimana maqashid syariah dapat diintegrasikan dalam perumusan kebijakan publik, khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah, untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mewujudkan kemaslahatan publik. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model resolusi konflik yang berbasis maqashid syariah, yang menekankan pada pencarian solusi yang adil dan komprehensif, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Ketiga, penting untuk mengkaji bagaimana maqashid syariah dapat menjadi landasan etika dalam pengembangan teknologi dan kecerdasan buatan, guna memastikan bahwa inovasi teknologi tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan spiritual Islam. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan Islam dan memberikan solusi konkret terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi umat Islam di era globalisasi.

  1. Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi... ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/teraju/article/view/295Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi ejournal stainkepri ac index php teraju article view 295
Read online
File size1.07 MB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test