UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Peran lembaga adat adalah untuk membina dan mengendalikan perilaku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini antara lain penetapan sangsi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran. Salah satu tindak pidana penyelesaian tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu sebuah criminal dimana perbuatan tersebut dilakukan secara paksaan atau secara kekerasan untuk melakukan perbuatan tersebut. Pemerkosaan merupakan suatu Tindakan atau perbuatan untuk pemaksaan hubungan seksual dari laki-laki kepada Perempuan. Pemerkosaan merupakan Pemaksaan hubungan seksual tersebut dapat berupa ancaman secara fisik maupun secara psikologis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Sosiologis dengan pendekatan yang terjun langsung dilapangan, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya dimasyarakat. Pengumpulan data dilakukan yakni bahan primer dan bahan sekunder yang diperoleh melalui bahan Pustaka yang digunakan yaitu analisis data dan bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran lembaga adat desa dalam penyelesaian tindak pidana pemerkosaan secara adat (studi desa sifaoroasi) pasal 285 KUHP karena kasus pemerkosaan dihukum selama dua belas tahun.Dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan, tetapi pihak dari keluarga menyelesaikan kasus pemerkosaan secara hukum adat.Maka Penulis menyarankan supaya adanya ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa karna tindak pidana yang terjadi di Desa Sifaoroasi Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan dapat di selesaikan secara hukum adat, karena tindakan tindak pidana yang dilakukan atas seseorang berdasarkan dengan penyelesaian menurut kesepakatan Bersama KAPOLRI No.15 Tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM RI No.18 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) dan No.2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) huruf 1.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: . . 1. Meneliti lebih lanjut tentang peran lembaga adat dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan secara hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, untuk memahami variasi dan karakteristik penyelesaian kasus pemerkosaan di setiap wilayah.. . 2. Menganalisis dampak dan efektivitas penyelesaian kasus pemerkosaan melalui hukum adat, termasuk bagaimana hal ini mempengaruhi tingkat kejahatan seksual dan persepsi masyarakat terhadap sistem hukum adat.. . 3. Menjelajahi tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan hukum adat dengan sistem hukum formal, serta bagaimana kedua sistem ini dapat saling melengkapi dalam menangani kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya.

  1. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences | International Journal... doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences International Journal doi 10 51601 ijersc v4i2 614
Read online
File size352.74 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test