UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumPermasalahan dalam penelitian ini adalah pidana mati tidak tepat dijadikan salah satu sanksi pidana karena menghukum mati terpidana bertentangan dengan HAM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak seseorang untuk hidup tidak dapat dicabut. Hak-hak orang lain juga membatasi hak-hak tersebut. Karena pada hakikatnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida merupakan kejahatan berat yang diancam dengan hukuman mati di Pengadilan HAM berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Karena terdakwa Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren telah membunuh tiga orang secara terencana, maka hukuman mati dijatuhkan atas perbuatannya.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut.Penerapan hukuman mati menimbulkan perdebatan karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.Kasus Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren menunjukkan bahwa hukuman mati masih diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas hukuman mati sebagai efek jera terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan psikologis pelaku. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan penerapan hukuman mati di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah menghapus hukuman mati, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi adaptasi dalam sistem hukum Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial dari hukuman mati terhadap keluarga korban dan pelaku, serta implikasinya terhadap proses pemulihan dan rekonsiliasi, perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari penerapan hukuman mati.
| File size | 346.51 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
HTPHTP Diperlukan peningkatan koordinasi antar instansi, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk memperkuat respons pemerintah terhadapDiperlukan peningkatan koordinasi antar instansi, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk memperkuat respons pemerintah terhadap
HTPHTP Oleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan yang spesifik, peningkatan penegakan hukum, dan edukasi bagi pemegang hak cipta untuk meningkatkan perlindunganOleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan yang spesifik, peningkatan penegakan hukum, dan edukasi bagi pemegang hak cipta untuk meningkatkan perlindungan
HTPHTP Tanggung jawab hukum penjual dalam perjanjian jual beli online di Indonesia masih mengalami banyak kelemahan. Regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mampuTanggung jawab hukum penjual dalam perjanjian jual beli online di Indonesia masih mengalami banyak kelemahan. Regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mampu
YASIN ALSYSYASIN ALSYS The study also reveals a positive relationship between improved media relations practices and image management, indicating that fostering such practicesThe study also reveals a positive relationship between improved media relations practices and image management, indicating that fostering such practices
PUBMEDIAPUBMEDIA Koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga terkait, seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga pendidikan, perlu ditingkatkan untuk memulihkanKoordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga terkait, seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga pendidikan, perlu ditingkatkan untuk memulihkan
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam undang-undang dan peraturanPenelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam undang-undang dan peraturan
PUBMEDIAPUBMEDIA Adopsi keadilan korektif memungkinkan hasil yang lebih restoratif melalui mediasi, restitusi, dan menghindari kriminalisasi berlebihan. Namun, masih adaAdopsi keadilan korektif memungkinkan hasil yang lebih restoratif melalui mediasi, restitusi, dan menghindari kriminalisasi berlebihan. Namun, masih ada
UNSURUNSUR Dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahuiDalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui
Useful /
UNIRAYAUNIRAYA Apabila telah diselesaikan secara kesepakatan bersama maka dalam hal ini kepada pelaku persetubuhan dapat dikenakan sanksi berupa uang sebesar lima jutaApabila telah diselesaikan secara kesepakatan bersama maka dalam hal ini kepada pelaku persetubuhan dapat dikenakan sanksi berupa uang sebesar lima juta
UNIRAYAUNIRAYA Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti persepsi masyarakat mengenai jarak tempuh yang dekat, keterbatasan waktu, dan kurangnya pengawasan.meskipunHal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti persepsi masyarakat mengenai jarak tempuh yang dekat, keterbatasan waktu, dan kurangnya pengawasan.meskipun
UMCUMC Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada pembangunan Desa Kasugengan Kidul masih terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakanDalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada pembangunan Desa Kasugengan Kidul masih terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan
UMCUMC Pembinaan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga sekitar pesantren untuk melakukan pekerjaan yang menopang kebutuhan ekonomi masyarakat.Pembinaan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga sekitar pesantren untuk melakukan pekerjaan yang menopang kebutuhan ekonomi masyarakat.