UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumTindak pidana penelantaran anak adalah suatu perbuatan kejahatan yang melepaskan tanggungjawab terhadap anak yang dilahirkan. Anak terlantar memiliki hak dan dilindungi oleh Negara. Putusan nomor 141/Pid.Sus/2015/PN. Skt merupakan salah satu putusan dimana terjadinya kasus penelantaran anak. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak pidana penelantaran anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak pidana penelantaran anak pada hakikatnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam hal ini juga pemerintah, masyarakat dan keluarga berkewajiban untuk mengawasi terjadinya penelantaran anak hal ini dapa dilihat pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan secara khusus pada pemerintah yang sangat berperan penting serta bertanggungjawab dalam mengawasi dan melakukan pemeliharaan terhadap anak-anak terlantar sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami penelantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan kewajiban pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam pengawasan dan pencegahan.Pemerintah memiliki peran krusial dalam mengawasi dan memelihara anak-anak terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.Penelitian ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan penelantaran anak melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak anak dan tanggung jawab perlindungan.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta saran penelitian lanjutan yang telah ada, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam konteks penelantaran anak di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan budaya dan sosial ekonomi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model intervensi dini yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya penelantaran anak, dengan menekankan pada peningkatan kesadaran orang tua tentang pentingnya pemenuhan kebutuhan anak secara holistik. Ketiga, penelitian dapat menginvestigasi peran teknologi dan media sosial dalam memfasilitasi atau memperburuk kasus penelantaran anak, serta merumuskan strategi untuk memanfaatkan teknologi secara positif dalam upaya perlindungan anak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan anak di Indonesia dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
- KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
- PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
- PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
| File size | 421.34 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN Di Indonesia, ayah secara hukum berkewajiban menyediakan nafkah retroaktif (madhiyah) dan propektif. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban iniDi Indonesia, ayah secara hukum berkewajiban menyediakan nafkah retroaktif (madhiyah) dan propektif. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban ini
TEUNULEHJOURNALTEUNULEHJOURNAL The study concludes that Islamic family law provides a strong conceptual foundation for child protection, encompassing physical, psychological, spiritual,The study concludes that Islamic family law provides a strong conceptual foundation for child protection, encompassing physical, psychological, spiritual,
UMNUMN Partisipasi ini perlu terus dikembangkan dalam mendukung pembelajaran di sekolah serta sebagai perwujudan pendidikan ramah anak. Partisipasi anak merupakanPartisipasi ini perlu terus dikembangkan dalam mendukung pembelajaran di sekolah serta sebagai perwujudan pendidikan ramah anak. Partisipasi anak merupakan
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Penerapan undang-undang ini dalam konteks perundungan dianalisis dalam kaitannya dengan hak-hak khusus anak-anak penyandang disabilitas, termasuk hak untukPenerapan undang-undang ini dalam konteks perundungan dianalisis dalam kaitannya dengan hak-hak khusus anak-anak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Berbagai alasan, termasuk kesibukan ibu yang menghambat pemberian ASI eksklusif, diungkapkan sebagai faktor utama, yang berakar pada kurangnya pengetahuanBerbagai alasan, termasuk kesibukan ibu yang menghambat pemberian ASI eksklusif, diungkapkan sebagai faktor utama, yang berakar pada kurangnya pengetahuan
UNISSULAUNISSULA Filsafat hukum dalam menjaga perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia diterapkan melalui filsafat hukum. Selain itu, hukum tumbuh dan berkembangFilsafat hukum dalam menjaga perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia diterapkan melalui filsafat hukum. Selain itu, hukum tumbuh dan berkembang
UNISSULAUNISSULA Perlindungan hukum anak di luar kawin dan ibu kandung meliputi perlindungan hak yuridis anak di luar kawin. Politik hukum anak di luar pernikahan jugaPerlindungan hukum anak di luar kawin dan ibu kandung meliputi perlindungan hak yuridis anak di luar kawin. Politik hukum anak di luar pernikahan juga
UMAUMA Perlindungan anak telah menjadi sebuah gerakan moral dan pemahaman bersama sebagian masyarakat di Aceh pasca Tsunami dengan adanya kehadiran lembaga-lembagaPerlindungan anak telah menjadi sebuah gerakan moral dan pemahaman bersama sebagian masyarakat di Aceh pasca Tsunami dengan adanya kehadiran lembaga-lembaga
Useful /
STTPBSTTPB Penelitian ini bertujuan merekonstruksi landasan teologis PAK melalui kerangka spiritualitas partisipatif. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studiPenelitian ini bertujuan merekonstruksi landasan teologis PAK melalui kerangka spiritualitas partisipatif. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi
JOURNALKEBERLANJUTANJOURNALKEBERLANJUTAN Brand Awareness memiliki pengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap keputusan pembelian produk Mixue Ice Cream & Tea di Kota Bandung melaluiBrand Awareness memiliki pengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap keputusan pembelian produk Mixue Ice Cream & Tea di Kota Bandung melalui
UNIRAYAUNIRAYA Apabila telah diselesaikan secara kesepakatan bersama maka dalam hal ini kepada pelaku persetubuhan dapat dikenakan sanksi berupa uang sebesar lima jutaApabila telah diselesaikan secara kesepakatan bersama maka dalam hal ini kepada pelaku persetubuhan dapat dikenakan sanksi berupa uang sebesar lima juta
UMNUMN Pembelajaran ini tidak hanya meningkatkan pemahaman konseptual, tetapi juga mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, dan kolaborasi. KegiatanPembelajaran ini tidak hanya meningkatkan pemahaman konseptual, tetapi juga mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, dan kolaborasi. Kegiatan