UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumTindak pidana penelantaran anak adalah suatu perbuatan kejahatan yang melepaskan tanggungjawab terhadap anak yang dilahirkan. Anak terlantar memiliki hak dan dilindungi oleh Negara. Putusan nomor 141/Pid.Sus/2015/PN. Skt merupakan salah satu putusan dimana terjadinya kasus penelantaran anak. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak pidana penelantaran anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak pidana penelantaran anak pada hakikatnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam hal ini juga pemerintah, masyarakat dan keluarga berkewajiban untuk mengawasi terjadinya penelantaran anak hal ini dapa dilihat pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan secara khusus pada pemerintah yang sangat berperan penting serta bertanggungjawab dalam mengawasi dan melakukan pemeliharaan terhadap anak-anak terlantar sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami penelantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan kewajiban pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam pengawasan dan pencegahan.Pemerintah memiliki peran krusial dalam mengawasi dan memelihara anak-anak terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.Penelitian ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan penelantaran anak melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak anak dan tanggung jawab perlindungan.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta saran penelitian lanjutan yang telah ada, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam konteks penelantaran anak di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan budaya dan sosial ekonomi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model intervensi dini yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya penelantaran anak, dengan menekankan pada peningkatan kesadaran orang tua tentang pentingnya pemenuhan kebutuhan anak secara holistik. Ketiga, penelitian dapat menginvestigasi peran teknologi dan media sosial dalam memfasilitasi atau memperburuk kasus penelantaran anak, serta merumuskan strategi untuk memanfaatkan teknologi secara positif dalam upaya perlindungan anak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan anak di Indonesia dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
- KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
- PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
- PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
| File size | 421.34 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
UNTAGUNTAG Dalam konteks masyarakat NTT yang memiliki budaya patriarki dan cara mendidik anak yang cenderung otoriter. Pendapat anak sering tidak dianggap, dan pendapatDalam konteks masyarakat NTT yang memiliki budaya patriarki dan cara mendidik anak yang cenderung otoriter. Pendapat anak sering tidak dianggap, dan pendapat
DAARULHUDADAARULHUDA Dibutuhkan redefinisi kebijakan yang integratif, mencakup harmonisasi standar putusan hakim, peningkatan literasi digital bagi generasi Z, serta penguatanDibutuhkan redefinisi kebijakan yang integratif, mencakup harmonisasi standar putusan hakim, peningkatan literasi digital bagi generasi Z, serta penguatan
DINASTIREVDINASTIREV Latar Belakang: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya sinematografi berbayar yang digandakan tanpa izin di platformLatar Belakang: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya sinematografi berbayar yang digandakan tanpa izin di platform
IAIN CURUPIAIN CURUP Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui analisis konten terhadap empat putusan representatif dari Pengadilan Agama Bintuhan dan Manna (2023–2024),Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui analisis konten terhadap empat putusan representatif dari Pengadilan Agama Bintuhan dan Manna (2023–2024),
UMNUMN Bentuk partisipasi yang lain yakni kegiatan pentas seni yang dilakukan untuk memperingati Hardiknas sebagai bentuk ruang bagi anak untuk berkreasi danBentuk partisipasi yang lain yakni kegiatan pentas seni yang dilakukan untuk memperingati Hardiknas sebagai bentuk ruang bagi anak untuk berkreasi dan
UMPOUMPO Hal ini disebabkan karena adanya pengaruh kekuatan Ekonomi, Kekuatan Sosial dan kekuatan Budaya yang menjadikan posisi anak sebagai mesin untuk mendapatkanHal ini disebabkan karena adanya pengaruh kekuatan Ekonomi, Kekuatan Sosial dan kekuatan Budaya yang menjadikan posisi anak sebagai mesin untuk mendapatkan
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Undang-undang tersebut mencakup hak-hak anak penyandang disabilitas fisik di berbagai bidang kehidupan dan mengakui berbagai disabilitas. PerlindunganUndang-undang tersebut mencakup hak-hak anak penyandang disabilitas fisik di berbagai bidang kehidupan dan mengakui berbagai disabilitas. Perlindungan
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang‑Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang‑Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Useful /
UNIRAYAUNIRAYA Pencipta mengusulkan agar dewan hakim melihat dan memilih suatu kasus sesuai pedoman hukum. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbanganPencipta mengusulkan agar dewan hakim melihat dan memilih suatu kasus sesuai pedoman hukum. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan
DINASTIREVDINASTIREV Tugas dan fungsi Pengamanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang merupakan wewenang Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, khususnyaTugas dan fungsi Pengamanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang merupakan wewenang Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, khususnya
DINASTIREVDINASTIREV Undang-undang ini mengadopsi prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkunganUndang-undang ini mengadopsi prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan
UNIRAYAUNIRAYA Peran serta dalam pembangunan desa merupakan upaya membangun dan mengembangkan desa tertentu. Sesuai Pasal 5 Nomor 110 Undang-Undang Perlindungan NegaraPeran serta dalam pembangunan desa merupakan upaya membangun dan mengembangkan desa tertentu. Sesuai Pasal 5 Nomor 110 Undang-Undang Perlindungan Negara