UNAIM WAMENAUNAIM WAMENA

Jurnal HonaiJurnal Honai

Artikel ini mengkaji sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Artikel ini membahas konsep dakwah yang dilakukan Front Pembela Islam sebagai salah satu organisasi masyarakat berbasis Islam dan analisis terhadap pembubaran organisasi masyarakat FPI dalam perspektif politik hukum. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pembubaran organisasi masyarakat FPI sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi yaitu berupa jurnal, buku, surat kabar yang berkaitan dengan FPI dan politik hukum di Indonesia. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini yaitu Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi kemasyaraakatan karena sebagai organisasi masyarakat FPI banyak melanggar peraturan peraturan yang ada di undang-undang organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi pembubaran ormas FPI tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan berkumpul dan berserikat hal tersebut dikarenakan pemerintah membubarkan organisasi yang sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.

Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan karena FPI banyak melanggar peraturan yang ada.Namun, pembubaran tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan berkumpul dan berserikat, karena pemerintah membubarkan organisasi yang tidak lagi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak terdaftar sebagai badan hukum.Pembubaran ormas melalui pengadilan dapat meminimalisir keputusan sepihak pemerintah dalam membubarkan organisasi masyarakat.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak sosial dan politik pembubaran FPI terhadap masyarakat, khususnya terhadap anggota dan simpatisan FPI, serta bagaimana hal ini memengaruhi dinamika keagamaan dan politik di Indonesia. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi efektivitas dan keadilan prosedur pembubaran ormas yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2017, termasuk evaluasi terhadap mekanisme due process of law dan perlindungan hak-hak sipil organisasi masyarakat. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan praktik pembubaran ormas di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum dan politik serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat diterapkan dalam konteks Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan dan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan organisasi masyarakat di Indonesia, serta memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

  1. Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia... doi.org/10.61578/honai.vol3.no2.art2Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia doi 10 61578 honai vol3 no2 art2
Read online
File size617.36 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test