STPDIANMANDALASTPDIANMANDALA

Jurnal MagistraJurnal Magistra

Artikel ini berangkat dari keprihatinan terhadap makin merosotnya nilai cinta kasih dalam kehidupan perkawinan. Ada banyak pasangan suami-istri yang mengakhiri hidup perkawinan karena tidak menemukan cinta yang menguatkan hidup perkawinan. Ada banyak kasus perkawinan diceraikan secara sipil dan yang dianulasi oleh Gereja. Paus Fransiskus dalam Seruan Apostolik Amoris Laetitia memberikan refleksi yang mendalam mengenai nilai cinta kasih yang menjadi pengikat utama dalam hidup perkawinan dan yang memberi jaminan akan kelanggengan hidup perkawinan. Hidup perkawinan pada dasarnya merupakan persekutuan hidup suami isteri. Dasar persekutuan itu adalah cinta kasih. Cinta itu memungkinkan pasangan suami isteri mengalami kebahagiaan dalam hidup perkawinan. Tulisan ini menggunakan metode kajian pustaka. Penulis mengumpulkan, membaca, dan memahami berbagai sumber yang relevan dan menyusunnya menjadi sebuah tulisan ilmiah.

Perkawinan merupakan sebuah perjanjian timbal balik antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berdasar pada cinta kasih yang mereka bangun.Dalam ikatan perkawinan laki-laki dan perempuan berjanji hidup bersama dengan saling mencintai yang diwujudkan dengan saling menyerahkan diri lewat tindakan khas suami-istri.Menurut Kitab Hukum Kanonik perkawinan juga merupakan salah satu sakramen, apa bila perkawinan itu dilaksanakan secara sah antara dua orang yang telah dibaptis.Oleh karena itu seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dibaptis dan telah melaksanakan perkawinan menerima rahmat yang berlimpah dari kasih Ilahi, sebab di dalam ikatan perkawinan Kristus hadir dan menganugerahkan rahmat khusus bagi suami-istri demi menyempurnakan cinta kasih mereka.Oleh karena itu suami diharapkan menjadi tanda kehadiran Allah dan sumber keselamatan bagi istri dan anak-anaknya.Dalam Seruan Apostolik Amoris Laetitia nomor 120-142, Paus Fransiskus menjelaskan bagaimana suami-istri bertumbuh dalam hidup perkawinan dengan menumbuhkan sifat-sifat yang baik serta menyadari bahwa cinta mereka menandakan cinta Allah.Perkawinan merupakan panggilan untuk saling mengasihi seperti Allah yang senantiasa mengasihi suami-istri dalam keluarga lewat rahmat yang diterima, secara khusus dalam sakramen perkawinan.Cinta suami-istri adalah cinta yang bebas dan cinta yang bertumbuh artinya suami-istri saling terbuka dan mampu membangun kesatuan dalam hidup berkeluarga.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang bagaimana cinta kasih dapat menjadi pondasi yang kuat dalam kehidupan perkawinan, khususnya dalam menghadapi tantangan dan kesulitan yang dihadapi oleh pasangan suami-istri. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran komunikasi dalam menjaga cinta kasih dalam perkawinan, termasuk bagaimana pasangan dapat saling mendengarkan dan memahami satu sama lain. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana pengalaman kasih dalam perkawinan dapat ditularkan kepada anak-anak, sehingga mereka tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh kasih dan kebahagiaan.

  1. Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 | Jurnal... doi.org/10.62200/magistra.v3i1.198Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120 142 Jurnal doi 10 62200 magistra v3i1 198
Read online
File size327.93 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test