UIN ANTASARIUIN ANTASARI

Syariah: Jurnal Hukum dan PemikiranSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran

Penerapan sistem peradilan elektronik di Indonesia mengalami momentum baru dengan terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan Agama Bitung dan Praya, dengan fokus pada identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat adopsi dan efektivitas sistem. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggabungkan wawancara mendalam terhadap 12 informan kunci (meliputi ketua pengadilan, wakil ketua, hakim, dan panitera), observasi langsung selama 3 hari di masing-masing pengadilan, serta analisis dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan tingkat adopsi yang masih rendah, dengan penggunaan e-Court di Bitung hanya 9,26% dan Praya 8,70%, sementara e-Litigasi lebih rendah lagi (0,54% di Bitung dan 0,23% di Praya). Perbedaan volume perkara yang signifikan antara kedua pengadilan (367 perkara di Bitung dan 3.814 perkara di Praya) tidak berkorelasi dengan tingkat adopsi teknologi. Hambatan utama mencakup keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi teknologi masyarakat, dan preferensi pengguna terhadap layanan konvensional. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kebijakan bertingkat yang mempertimbangkan karakteristik lokal, penguatan program literasi digital melalui kemitraan dengan lembaga pendidikan, dan sistem insentif berjenjang untuk mendorong penggunaan layanan elektronik.

Studi ini menemukan bahwa implementasi e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan Agama Bitung dan Praya masih pada tahap awal dengan tingkat adopsi yang rendah, disebabkan oleh interaksi kompleks antara faktor teknis, sosial, dan budaya seperti keterbatasan infrastruktur, literasi digital masyarakat yang rendah, serta preferensi terhadap layanan konvensional.Penelitian ini berkontribusi dengan menyoroti kesenjangan antara ketersediaan infrastruktur dan tingkat adopsi aktual di pengadilan agama non-urban, menekankan perlunya pendekatan holistik yang tidak hanya fokus pada teknologi, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosio-kultural masyarakat.Untuk meningkatkan efektivitas, direkomendasikan pengembangan kebijakan bertingkat yang sesuai karakteristik lokal, penguatan program literasi digital, sistem insentif berjenjang, program pendampingan intensif, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi sistematis untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses.

Untuk memahami dan meningkatkan adopsi sistem peradilan elektronik di Indonesia, khususnya e-Court dan e-Litigation di pengadilan agama non-urban, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, penelitian mendalam mengenai perspektif dan pengalaman para pencari keadilan serta penasihat hukum di daerah terpencil menjadi krusial. Studi ini dapat berfokus pada analisis kualitatif terhadap tingkat literasi digital mereka, hambatan spesifik yang dihadapi dalam mengakses dan menggunakan layanan elektronik (seperti ketersediaan perangkat, koneksi internet, atau kurangnya bantuan teknis), serta faktor-faktor psikologis dan sosiologis yang membentuk preferensi mereka terhadap layanan konvensional. Memahami kebutuhan dan kekhawatiran dari sisi pengguna secara langsung akan memberikan wawasan berharga untuk merancang sistem yang lebih user-friendly dan strategi sosialisasi yang efektif. Kedua, mengingat rekomendasi untuk penguatan program literasi digital dan sistem insentif, studi evaluasi dampak berbasis bukti sangat diperlukan. Penelitian ini bisa menguji efektivitas program literasi digital yang dirancang khusus untuk komunitas non-urban atau mengukur pengaruh langsung dari berbagai jenis insentif (misalnya, pengurangan biaya perkara, prioritas penanganan) terhadap peningkatan angka pendaftaran e-Court dan partisipasi e-Litigation. Melalui pendekatan longitudinal atau eksperimental, peneliti dapat mengidentifikasi model intervensi yang paling berhasil dalam meningkatkan adopsi teknologi peradilan. Ketiga, untuk mengatasi hambatan sosio-kultural yang kompleks, penelitian antropologis atau studi kasus komparatif dapat menjelajahi dinamika budaya hukum lokal yang memengaruhi penerimaan teknologi. Ini mencakup investigasi mengapa preferensi terhadap interaksi fisik masih dominan, bagaimana norma-norma sosial atau kepercayaan tradisional memandang proses peradilan digital, serta peran tokoh masyarakat atau pemuka adat dalam membentuk pandangan tersebut. Memahami akar budaya ini akan memungkinkan pengembangan kebijakan yang tidak hanya menyediakan infrastruktur, tetapi juga sensitif terhadap konteks lokal dan mampu menjembatani kesenjangan antara inovasi teknologi dan praktik sosial masyarakat.

  1. Indonesian Agrarian Reform in Legal Perspective: A Critical Analysis of Presidential Regulation NO. 86/2018... rgsa.openaccesspublications.org/rgsa/article/view/7351Indonesian Agrarian Reform in Legal Perspective A Critical Analysis of Presidential Regulation NO 86 2018 rgsa openaccesspublications rgsa article view 7351
  2. Accountability and Transparency of the Electronic Court and Litigation Systems in Indonesia | Mukhtar... doi.org/10.26532/jh.v39i2.32552Accountability and Transparency of the Electronic Court and Litigation Systems in Indonesia Mukhtar doi 10 26532 jh v39i2 32552
  3. Sociological Impact of Cyber Laws on Media: Virtue Community and Controversies | HighTech and Innovation... hightechjournal.org/index.php/HIJ/article/view/376Sociological Impact of Cyber Laws on Media Virtue Community and Controversies HighTech and Innovation hightechjournal index php HIJ article view 376
Read online
File size669.69 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test