UMDUMD

Jurnal Ilmiah CakrawartiJurnal Ilmiah Cakrawarti

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh karena sudah lamanya Peraturan Daerah (Perda) ini dan kala itu antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar masih satu, namun Perda ini masih dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui berapa besar masih layaknya Perda ini diterapkan di Pemerintah Kabupaten Badung. Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya Perda baru dalam rangka pengawasan atas penegakan peraturan daerah Kabupaten Badung sebagai pengganti Perda No. 3 Tahun 1992 tentang jalur hijau, karena pesatnya pemanfaatan jalur hijau sebagai daerah pemukiman.

Dari uraian pembahasan yang telah disampaikan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.Kewenangan membuat peraturan perundang-undangan adalah kekuasaan yang melekat secara atributif kepada badan legislatif sebagai perwakilan seluruh rakyat yang berada di dalam lapangan hukum publik.Salah satu kewenangan organ Negara adalah kewenangan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah.Hal ini di dukung dengan dibentuknya tim pengawas izin bangunan, tim pelaksana bangunan dan tim pelaksana pembongkaran bangun-bangunan.Selanjutnya bilamana terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 1992 maka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu, apabila tidak diindahkan, maka diberikan peringatan tertulis atau lisan kepada si pelanggar serta tindakan pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan.Agar masyarakat dapat mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 1992 perlu lebih ditingkatkan baik dengan penyuluhan-penyuluhan, penyebaran brosur, rehabilitasi papan-papan pengumuman tentang Jalur Hijau yang telah rusak, sehingga niat untuk berspekulasi dengan larangan pendirian bangunan itu dapat dicegah.

Untuk mencegah timbulnya pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jalur Hijau, disarankan agar pelaksanaan pengawasannya dilakukan secara intensif. Agar masyarakat dapat mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 1992, perlu ditingkatkan dengan penyuluhan-penyuluhan, penyebaran brosur, dan rehabilitasi papan-papan pengumuman tentang Jalur Hijau yang telah rusak. Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka otonomi daerah, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau proses yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Read online
File size147.8 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test