UIAUIA

VERITASVERITAS

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi hukum dalam mencegah terjadinya kecurangan (fraud) pada laporan keuangan korporasi, mengidentifikasi ketentuan normatif dalam hukum perusahaan yang berkaitan dengan prinsip transparansi audit di era Environmental, Social, and Governance (ESG), serta menelaah implikasi penerapan prinsip ESG terhadap penguatan tata kelola dan akuntabilitas hukum korporasi di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan fraud dalam laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh efektivitas audit internal dan eksternal, tetapi juga oleh integrasi prinsip ESG dalam sistem hukum korporasi. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menegaskan kewajiban keterbukaan informasi dan tanggung jawab hukum organ perseroan. Penerapan prinsip ESG memperluas makna good corporate governance sebagai mekanisme kontrol sosial dan hukum terhadap perilaku korporasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pdt/1989 memperkuat penerapan doktrin piercing the corporate veil untuk menembus tanggung jawab pribadi pengurus korporasi yang melakukan penyalahgunaan badan hukum. Oleh karena itu, penerapan ESG bukan hanya tuntutan etis, tetapi juga menjadi instrumen hukum preventif dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam tata kelola perusahaan.

Strategi hukum untuk mencegah fraud dalam laporan keuangan korporasi harus ditempatkan dalam kerangka penguatan sistem hukum perusahaan yang berbasis pada good corporate governance (GCG) dan prinsip transparency.Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui mekanisme audit internal semata, tetapi harus diperkuat dengan regulasi yang mengikat secara yuridis, termasuk kewajiban pelaporan ESG dan pengawasan eksternal oleh otoritas publik seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan HAM.Ketentuan normatif dalam hukum perusahaan yang berkaitan dengan prinsip transparansi audit laporan keuangan di era ESG terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Penerapan prinsip ESG memiliki implikasi yang signifikan terhadap penguatan tata kelola dan akuntabilitas hukum korporasi di Indonesia.Penerapan ESG secara konsisten dapat berfungsi sebagai mekanisme hukum preventif dalam mencegah fraud dan penyalahgunaan kekuasaan korporasi.

Untuk memperkuat pencegahan fraud dalam laporan keuangan korporasi, diperlukan reformasi regulasi yang lebih rinci dan eksplisit mengenai kewajiban pelaporan ESG dan laporan keuangan oleh perusahaan terbuka dan perusahaan publik. Penguatan fungsi OJK sebagai otoritas pengawas pelaksanaan pelaporan ESG harus disertai dengan dukungan sarana dan sumber daya yang memadai. Pembenahan mekanisme koordinasi dan kolaborasi antara auditor internal, auditor eksternal, dan otoritas pengawas dalam pelaksanaan pemeriksaan ESG serta pelaporan keuangan juga menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif. Pengembangan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaporan ESG dan keuangan harus terus dioptimalkan, seperti pemanfaatan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi dan berbasis teknologi blockchain.

Read online
File size303.83 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test