UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu due process of law yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak. Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan paraahli dalam criminal justice science di amerika Serikat seiring dengan ketidak puasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dengan institusi penegak hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum dan ketertiban yang sangat menggantungkan keberhasilan penanggulangan kejahatan pada efektivitas dan efisiensi kerja organisasi kepolisian. dalam hubungan ini pihak kepolisian ternyata menghadapi berbagai kendala, baik yang bersifat operasional maupun prosedur legal dan kemudian kendala ini tidak memberikan hasil yang optimal dalam upaya menekan kenaikan angka kriminalitas, bahkan terjadi sebaliknya. Sistem peradilan pidana menurut rancangan undang-undang hukum acara pidana pada masa akan datang akan mengalami perubahan yang sangat signifikan ditandai dengan isi dari pertimbangan RUU KUHAP sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang huruf c., dinyatakan bahwa UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga diganti dengan hukum acara pidana yang baru.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih belum sesuai dengan konsep Due Process Model.Due Process Model menekankan seluruh temuan fakta dari suatu kasus yang diperoleh melalui prosedur formal yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.Prosedur ini penting dan tidak boleh diabaikan, melalui tahapan pemeriksaan yang ketat mulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan dan peradilan.Konsep ini menjunjung tinggi supremasi hukum, di mana dalam perkara pidana tidak ada yang berada di atas hukum.Sistem peradilan pidana menurut rancangan undang-undang hukum acara pidana pada masa akan datang akan mengalami perubahan signifikan.Perubahan ini ditandai dengan isi dari pertimbangan RUU KUHAP, yang menyatakan bahwa UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.Perubahan mendasar dalam RUU KUHAP adalah soal asas legalitas, yang dirumuskan dengan tegas sebagai padanan asas legalitas dalam KUHP atau hukum pidana materiil.Sistem peradilan pidana untuk masa depan akan lebih mengedepankan keadilan bagi setiap masyarakat Indonesia.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam tentang implementasi sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan rancangan undang-undang hukum acara pidana. Analisis ini dapat mencakup evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana, serta bagaimana sistem ini dapat lebih mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada peran dan koordinasi antara aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam rangka mencapai tujuan sistem peradilan pidana yang adil dan efektif. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi strategi-strategi pencegahan kejahatan yang sesuai dengan karakter masyarakat di mana kejahatan terjadi, serta bagaimana sistem peradilan pidana dapat berperan dalam mengurangi penyebab dan kondisi yang menimbulkan kejahatan.

Read online
File size168.93 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test