4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki adalah kesepakatan yang mengakhiri konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. MoU ini menjadi komitmen bersama kedua belah pihak yang kemudian memberikan legitimasi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk melihat posisi MoU Helsinki dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Dengan metode ini, penulis melihat kekuatan mengikat MoU Helsinki dan eksklusivitas yang dimiliki oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa MoU Helsinki tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis, dan terdapat beberapa eksklusivitas Aceh yang diperoleh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh, di mana eksklusivitas ini tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.

MoU tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis, melainkan hanya kesepakatan antara kedua belah pihak dengan dasar moral dan itikan baik untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam dokumen MoU.Otonomi Khusus Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh memiliki kekhususan, antara lain.

Berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang kekuatan mengikat MoU Helsinki dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Kedua, penelitian dapat fokus pada analisis yuridis terhadap eksklusivitas Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, termasuk dampak dan implikasinya bagi Aceh dan Indonesia secara keseluruhan. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran dan fungsi lembaga-lembaga khusus yang diatur dalam UUPA, seperti Wali Nangroe dan Mahkamah Syariyah, serta kontribusinya dalam menjaga perdamaian dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Read online
File size82.64 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test