4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Era Revolusi Industri 4.0 menuntut inovasi yang mahal dan harus dilindungi. Salah satu langkah perlindungan inovasi adalah dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Indikasi Geografis sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis, perlu diajukan permohonan kepada Menteri. Konsep perlindungan terhadap Indikasi Geografis bersifat komunal, sehingga pemohon dapat berasal dari lembaga yang mewakili masyarakat di suatu wilayah geografis tertentu yang memanfaatkan sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri, atau dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Indikasi Geografis di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setelah sebelumnya diatur dalam beberapa undang-undang yang telah dicabut.Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam dan manusia.Perlindungan Indikasi Geografis bersifat komunal dan diberikan setelah pendaftaran resmi, dengan menerapkan asas first to file.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dalam melindungi produk lokal dari klaim pihak asing, terutama di daerah yang memiliki potensi Indikasi Geografis namun belum mendaftarkan produknya. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana lembaga masyarakat lokal dapat diperkuat kapasitasnya dalam mengelola dan mempertahankan hak atas Indikasi Geografis secara kolektif, agar tidak bergantung pada pemerintah daerah semata. Ketiga, perlu dikembangkan model pendampingan hukum berbasis komunitas guna membantu petani atau pelaku usaha mikro di daerah terpencil dalam proses pendaftaran dan penegakan hak Indikasi Geografis, mengingat kompleksitas prosedur dan keterbatasan akses informasi hukum. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi saran dalam paper yang cenderung fokus pada aspek regulasi, dengan menekankan aspek operasional, partisipatif, dan inklusif dalam perlindungan hak komunal. Dengan demikian, perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya menjadi kewenangan formal negara, tetapi juga dijalankan secara aktif oleh masyarakat sebagai pemilik sebenarnya dari produk tersebut.

Read online
File size93.71 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test