UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Abdi BharaAbdi Bhara

Program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum mengenai waris Islam kepada masyarakat di wilayah binaan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip, asas, dan tata cara pembagian harta waris berdasarkan hukum Islam, termasuk hak dan kedudukan ahli waris, ketentuan bagian masing-masing ahli waris, serta penyelesaian sengketa kewarisan secara damai. Metode yang digunakan berupa ceramah, diskusi, studi kasus, dan konsultasi hukum individual. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan ini mampu meningkatkan literasi hukum keluarga masyarakat, meminimalisasi konflik waris, dan memberikan kejelasan praktis mengenai penerapan faraidh dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini memaparkan latar belakang, teori hukum waris Islam, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan rekomendasi untuk kegiatan lanjutan.

Kegiatan penyuluhan hukum waris Islam ini terbukti memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan wawasan dan kesadaran hukum masyarakat terkait proses dan prinsip pembagian harta waris sesuai syariat.Penyuluhan ini tidak hanya memperluas literasi hukum kewarisan, tetapi juga memberikan panduan teknis yang mudah diterapkan dalam menghitung bagian masing-masing ahli waris.Dengan meningkatnya pemahaman dan kemampuan teknis masyarakat, pembagian harta waris dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan harmonis.

Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas berbagai metode penyuluhan hukum waris Islam, seperti penggunaan media sosial atau pendekatan berbasis komunitas, untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada identifikasi faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi praktik pembagian waris di masyarakat, sehingga dapat dirumuskan strategi intervensi yang lebih tepat sasaran. Ketiga, penting untuk mengkaji peran mediasi dan rekonsiliasi dalam menyelesaikan sengketa waris di tingkat keluarga dan desa, serta mengembangkan model mediasi yang berbasis nilai-nilai agama dan kearifan lokal, guna meminimalisir konflik berkepanjangan dan memperkuat hubungan kekerabatan.

Read online
File size448.5 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test