UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Abdi BharaAbdi Bhara

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyuluhan hukum dilakukan melalui pendekatan partisipatif-edukatif kepada siswa tingkat SMP dengan materi yang mencakup bentuk-bentuk kenakalan remaja, risiko penyalahgunaan obat, sanksi hukum yang berlaku, serta upaya preventif melalui pemahaman norma dan peraturan hukum. Metode pelaksanaan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya kepatuhan terhadap hukum, yang ditandai dengan inisiatif pembentukan kelompok “Remaja Sadar Hukum sebagai tindak lanjut program. Selain itu, kegiatan pendukung berupa taman membaca juga berhasil direalisasikan guna mendukung literasi anak dan remaja serta memperkuat kesadaran hukum melalui media edukatif nonformal. Secara keseluruhan, program ini memberikan kontribusi positif dalam membangun budaya hukum dan literasi di tingkat desa melalui kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah desa.

Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Cijengkol berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum peserta mengenai kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat.Pendekatan partisipatif-edukatif terbukti efektif dalam mendorong keterlibatan aktif peserta serta memperkuat internalisasi nilai-nilai hukum, terutama melalui pergeseran persepsi terhadap strategi pencegahan yang lebih menekankan peran orang tua dan pendidikan karakter.Program ini memberikan kontribusi nyata dalam membangun budaya sadar hukum dan dapat dijadikan sebagai model intervensi yang berkelanjutan di wilayah lain.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas kelompok Remaja Sadar Hukum sebagai agen perubahan dalam jangka panjang, termasuk bagaimana mereka menyebarkan pemahaman hukum kepada teman sebaya dan dampaknya terhadap perilaku kolektif di sekolah dan lingkungan sekitar. Kedua, penting untuk mengeksplorasi integrasi modul penyuluhan hukum berbasis kasus lokal ke dalam kurikulum sekolah menengah pertama, guna memastikan keberlanjutan dan kedalaman pemahaman hukum sejak dini. Ketiga, perlu dikaji potensi pengembangan taman membaca sebagai pusat literasi hukum remaja yang dilengkapi materi interaktif dan kegiatan rutin, untuk menilai kontribusinya dalam memperkuat kesadaran hukum dan mencegah kenakalan secara preventif. Ketiga ide penelitian ini saling melengkapi dan dapat menghasilkan model pencegahan kenakalan remaja yang lebih holistik, berkelanjutan, dan berbasis komunitas. Dengan demikian, intervensi tidak hanya bersifat temporer namun mampu menjadi bagian dari ekosistem pendidikan dan sosial di tingkat desa.

  1. Fenomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Kasus Tawuran di Bekasi (Studi Literature Review) | Concept:... journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Concept/article/view/1291Fenomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Kasus Tawuran di Bekasi Studi Literature Review Concept journal stiayappimakassar ac index php Concept article view 1291
  2. Hubungan Antara Dukungan Teman Sebaya dan Keharmonisan Keluarga Dengan Kenakalan Remaja | Saragih | Jurnal... doi.org/10.51849/j-p3k.v3i1.153Hubungan Antara Dukungan Teman Sebaya dan Keharmonisan Keluarga Dengan Kenakalan Remaja Saragih Jurnal doi 10 51849 j p3k v3i1 153
Read online
File size957.59 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test