POLNAMPOLNAM

Jurnal Administrasi TerapanJurnal Administrasi Terapan

Perkembangan layanan keuangan digital melalui agen BRI Link telah meningkatkan akses masyarakat terhadap perbankan, khususnya di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh kantor bank. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan persoalan hukum terkait kerugian konsumen akibat kesalahan administrasi, lemahnya pengawasan, atau kelalaian agen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji . Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Analisis dilakukan terhadap norma hukum, regulasi, serta praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya sistem administrasi, tidak seragamnya prosedur operasional, dan rendahnya kesadaran hukum konsumen menyebabkan banyak kerugian tidak diselesaikan secara tuntas. Meskipun telah ada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan terkait lainnya, implementasinya dalam konteks layanan BRI Link masih belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem administrasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta penguatan pengawasan oleh pihak BRI dan regulator agar perlindungan hukum terhadap konsumen dapat berjalan secara efektif.

Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen BRI Link belum sepenuhnya berjalan optimal.Meskipun telah ada dasar hukum yang mengatur perlindungan konsumen, dalam praktiknya masih banyak ditemukan kelemahan dalam implementasi.Peran administrasi dalam perlindungan hukum sangat krusial, karena menyangkut aspek pencatatan transaksi, dokumentasi pengaduan, audit internal, hingga penanganan sengketa antara konsumen dan agen.Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen BRI Link harus diperkuat melalui pengawasan administratif yang ketat, edukasi publik, serta penerapan tanggung jawab hukum yang tegas terhadap agen maupun pihak bank apabila terjadi pelanggaran atau kelalaian.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah studi lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada analisis efektivitas program literasi keuangan yang diselenggarakan oleh BRI dalam meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak dan kewajibannya dalam transaksi BRI Link. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan konsumen terhadap layanan BRI Link, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kecepatan penyelesaian masalah, kualitas pelayanan agen, dan transparansi biaya transaksi. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami persepsi agen BRI Link terhadap beban kerja, pelatihan yang diberikan, dan motivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Studi-studi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem layanan keuangan digital, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Read online
File size368.85 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test