UMSUMS

Law and JusticeLaw and Justice

Kemajuan pesat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya penyebaran luas internet dan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), telah mengubah tatanan masyarakat global secara fundamental. Meskipun perkembangan ini menawarkan manfaat yang signifikan, hal tersebut juga menimbulkan tantangan yang kompleks terhadap hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji kerangka hukum dan budaya yang mengatur privasi data di era digital. Penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang ada untuk mendefinisikan serta mengklasifikasikan ruang lingkup hak privasi di tengah revolusi digital. Lebih lanjut, penelitian ini menelaah persinggungan antara regulasi hukum dan nilai-nilai budaya, dengan argumen bahwa digitalisasi global tidak hanya memerlukan mekanisme hukum yang tangguh, tetapi juga pemahaman yang mendalam mengenai implikasi budaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini harus beradaptasi dengan evolusi AI yang cepat dan sifat ekonomi digital yang tanpa batas, sembari tetap menghormati beragam pendekatan budaya terhadap privasi.

Penelitian ini menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi perlu beradaptasi dengan cepatnya perkembangan AI dan sifat ekonomi digital yang lintas batas.Perlindungan data pribadi tidak hanya memerlukan mekanisme hukum yang kuat, tetapi juga pemahaman mendalam tentang implikasi budaya.Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menghormati keberagaman budaya dalam menghadapi tantangan privasi di era digital.Dengan demikian, regulasi yang efektif harus mampu menyeimbangkan antara inovasi teknologi dan hak-hak fundamental individu.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dipertimbangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi bagaimana kerangka hukum perlindungan data pribadi dapat diadaptasi secara fleksibel untuk mengimbangi perkembangan teknologi AI yang pesat. Hal ini termasuk meneliti model regulasi yang adaptif dan berbasis risiko. Kedua, studi komparatif mengenai pendekatan budaya yang berbeda terhadap privasi data dapat memberikan wawasan berharga untuk merancang kebijakan yang lebih inklusif dan efektif. Penelitian ini dapat mengidentifikasi nilai-nilai budaya yang relevan dan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diintegrasikan ke dalam kerangka hukum. Ketiga, penelitian tentang efektivitas mekanisme penegakan hukum yang ada dalam melindungi data pribadi sangat penting. Studi ini dapat mengevaluasi efisiensi proses investigasi, efektivitas sanksi, dan peran lembaga-lembaga terkait dalam menegakkan hukum perlindungan data. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan data pribadi yang lebih baik di Indonesia.

Read online
File size386.52 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test