UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Banyak masyarakat yang menggunakan tanah secara ilegal, yang dapat menyebabkan tindak pidana penyerobotan lahan, serta belum memahami urgensi legalitas formal dalam kepemilikan tanah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hak atas tanah. Kepemilikan sertifikat hak atas tanah tidak hanya menjadi bukti penguasaan, tetapi juga jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya. Selain itu, sertifikat merupakan bukti fisik dan data yuridis yang memuat informasi surat ukur tanah. Oleh karena itu, diperlukan advokasi dan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode Focus Group Discussion di Kampung Cukang Lemah, Desa Cihanjawar, Kabupaten Purwakarta. Hasil observasi dan wawancara menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi, banyak masyarakat yang belum memahami urgensi legalitas formal, proses pendaftarannya, dan syarat-syaratnya. Setelah sosialisasi, wawasan masyarakat lebih terbuka mengenai pentingnya legalitas formal. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan advokasi hukum pidana meningkatkan kesadaran masyarakat, membentuk pola perilaku dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan, serta memfasilitasi masyarakat dalam melakukan legalitas formal kepemilikan tanah.

Advokasi hukum pidana dan sosialisasi legalitas formal kepemilikan tanah di Kampung Cukang Lemah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi tanah dan kesadaran hukum terkait penyerobotan lahan.Faktor utama masyarakat belum memiliki legalitas formal adalah minimnya pemahaman tentang proses pengurusan dan tempat untuk mendaftar.Setelah kegiatan, masyarakat menjadi lebih paham bahwa legalitas formal dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah yang berujung pada tindak pidana.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan tentang efektivitas model sosialisasi berbasis komunitas dalam jangka panjang, apakah peningkatan kesadaran hukum tetap bertahan setelah satu hingga dua tahun pasca-sosialisasi. Kedua, penting untuk mengeksplorasi hambatan administratif yang sebenarnya dihadapi masyarakat saat mengurus sertifikat, termasuk biaya tersembunyi, kompleksitas dokumen, dan respons petugas, agar dapat dirancang sistem pendampingan yang lebih responsif. Ketiga, perlu dikaji pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi mobile atau platform daring, untuk menyosialisasikan prosedur legalitas tanah dan memberikan konsultasi hukum daring bagi masyarakat pedesaan, khususnya bagi generasi muda yang lebih melek teknologi. Studi ini dapat menggabungkan pendekatan partisipatif agar masyarakat ikut serta dalam merancang solusi yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, penelitian bisa membandingkan efektivitas sosialisasi langsung dengan pendekatan digital di wilayah serupa. Hasilnya dapat menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan begitu, kesadaran hukum tidak hanya meningkat sementara, tetapi juga terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian seperti ini sangat penting untuk memperkuat sistem pertanahan yang adil dan terbuka. Dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga hukum akan memperbesar dampaknya. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kepemilikan tanah yang aman, sah, dan bebas dari sengketa.

Read online
File size447.6 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test