UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Terhadap Anak sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual, diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerbitan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan polemik di dalam masyarakat terkait efektifitas dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Namun, terlepas dari adanya polemik tersebut mekanisme kebiri secara kimiawi ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020 tersebut dengan mempertimbangkan keadilan bagi pelaku dan juga anak sebagai korban karena seyogyanya pemerintah harus menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana agar aturan tersebut dapat diberlakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran guna mengurangi angka kekerasan seksual pada anak dan tidak menimbulkan Tindak Pidana kekerasan seksual yang berulang.

Kasus meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual, termasuk di Bandung, menimbulkan perhatian.Sebuah kasus melibatkan seorang guru yang juga pemilik lembaga pendidikan agama Islam, melakukan tindak kekerasan seksual kepada 14 santriwati yang berusia sekitar 14 tahun.Dalam konteks ini, pemerintah merespons dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.Pasal 1 Ayat (2) peraturan ini mendefinisikan kebiri kimia sebagai memberikan zat kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang memenuhi beberapa kriteria, termasuk luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, atau korban meninggal dunia.Syarat-syaratnya termasuk adanya pidana sebelumnya, korban lebih dari satu orang, dan tujuan menekan hasrat seksual berlebihan.Dalam Pasal 18 ayat (1) peraturan ini, rehabilitasi mencakup tiga jenis.rehabilitasi psikiatri untuk pemulihan mental, rehabilitasi sosial untuk kembalinya individu ke fungsi sosialnya, dan rehabilitasi medis yang komprehensif.Rehabilitasi ini juga sejalan dengan tujuan peradilan pidana yang mencakup resosialisasi dan mencegah residivisme.

Untuk mengatasi masalah kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak, diperlukan langkah konkret. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dalam melaporkan kasus kekerasan seksual dan menangani korban serta pelaku dengan tepat. Perlu ada penyesuaian kebijakan untuk melindungi hak korban dan memastikan pelaku mendapat sanksi yang sesuai. Penggunaan hukuman tambahan berupa kebiri kimia diharapkan dapat membantu, namun penting untuk mengambil pendekatan rasional dan berdasarkan bukti. Penanganan kekerasan seksual pada anak harus fokus pada pemulihan korban, bukan hanya hukuman bagi pelaku. Selain itu, penelitian lanjutan dapat fokus pada efektivitas hukuman kebiri kimia dalam mengurangi angka kekerasan seksual dan dampak jangka panjangnya terhadap pelaku dan korban.

Read online
File size192.57 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test