ASY SYUKRIYYAHASY SYUKRIYYAH

Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST)Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST)

Riba merupakan salah satu praktik muamalah yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak lain. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep , meliputi definisi riba menurut para ulama, tahapan pengharaman riba dalam Al-Quran, macam-macam riba, serta alasan pelarangan riba dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu menelaah sumber-sumber primer dan sekunder berupa Al-Quran, hadis, kitab fiqih, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa riba secara bahasa bermakna tambahan, sedangkan secara istilah fiqih merujuk pada setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang maupun jual beli tanpa adanya kompensasi yang sah menurut syariat. Islam mengharamkan riba secara bertahap melalui empat fase sebagaimana tercantum dalam Al-Quran hingga larangan yang bersifat mutlak. Riba terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu riba utang-piutang (riba qardh dan riba jahiliyyah) serta riba jual beli (riba fadhl dan riba nasiah). Larangan riba didasarkan pada dampak negatifnya terhadap keadilan ekonomi, solidaritas sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penghapusan praktik riba merupakan bagian dari upaya Islam dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Riba adalah praktik pemberian tambahan dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang tidak didasari kompensasi syariah, dan secara tegas dilarang dalam Islam.Larangan riba ditegaskan melalui empat tahapan dalam Al-Quran hingga berlaku mutlak, serta didukung oleh as-Sunnah dan ijma ulama.Transaksi yang adil dalam Islam harus menghindari riba qardh, riba jahiliyyah, riba fadhl, dan riba nasiah demi mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Pertama, perlu diteliti bagaimana model peminjaman tanpa bunga dapat diterapkan secara luas di lembaga keuangan mikro berbasis komunitas, terutama di pedesaan, untuk melihat efektivitasnya dalam mengurangi ketergantungan pada pinjaman riba. Kedua, penting untuk mengkaji dampak sosial-ekonomi dari praktik riba terhadap rumah tangga miskin perkotaan yang sering menggunakan pinjaman online, termasuk bagaimana hal itu memperburuk ketimpangan dan stres finansial dalam keluarga. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian tentang alternatif sistem insentif non-riba dalam ekonomi syariah yang tetap menarik bagi pelaku usaha namun tidak melanggar prinsip al-ghunmu bil ghurmi, misalnya dengan menerapkan skema bagi hasil yang lebih transparan dan adil di berbagai sektor usaha.

  1. RIBA DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH | Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST). riba perspektif... jurnal.asy-syukriyyah.ac.id/index.php/I-BEST/article/view/736RIBA DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH Islamic Banking Economic Law Studies I BEST riba perspektif jurnal asy syukriyyah ac index php I BEST article view 736
Read online
File size364.01 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test