JAYABAYAJAYABAYA

The Southeast Asia Law JournalThe Southeast Asia Law Journal

Penelitian ini dilatarbelakangi masalah dalam implementasi kebijakan pidana denda dan pidana penjara pengganti denda bagi pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjadi polemik dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan bahan hukum yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yang terdiri dari Undang-Undang dan putusan hakim. Undang-Undang Narkotika dan putusan-putusan pengadilan yang relevan dengan perumusan masalah penelitian ini telah diteliti untuk menjawab perumusan permasalahan yang ada. Analisis menggunakan metode analisis yuridis, yang selalu bersifat kualitatif, namun tidak mengabaikan pula data-data kuantitatif, seperti terlihat dalam tabel. Peneliti menemukan bahwa implementasi kebijakan pidana penjara pengganti pidana denda sebagai suatu penal policy bagi terpidana dalam perkara narkotika karena itu adalah dikte hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Sanksi pidana yaitu kebijakan hukuman pidana berupa denda atau pidana berupa penjara pengganti denda bertujuan kemanfaatan.

Peneliti menemukan bahwa implementasi kebijakan pidana penjara pengganti pidana denda sebagai suatu penal policy bagi terpidana dalam perkara narkotika karena itu adalah dikte hukum.Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Sanksi pidana yaitu kebijakan hukuman pidana berupa denda atau pidana berupa penjara pengganti denda bertujuan kemanfaatan.Implementasi kebijakan pidana denda dan pidana penjara pengganti denda bagi pelaku tindak pidana narkotika, secara umum, telah diimplementasikan di semua pengadilan, kecuali penerapan maksimum hukuman penjara dua tahun sebagai pengganti denda yang belum diterapkan.Disparitas dalam penjatuhan hukuman merupakan wewenang diskresioner hakim.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan hukuman alternatif, seperti rehabilitasi, bagi pengguna narkotika, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia dengan negara-negara lain yang berhasil menekan angka penyalahgunaan narkotika, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penting untuk meneliti persepsi masyarakat terhadap kebijakan hukuman narkotika, termasuk pandangan mengenai efektivitas denda dan hukuman penjara sebagai instrumen pencegahan dan penindakan, guna menginformasikan perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.

Read online
File size1.69 MB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test