UQGRESIKUQGRESIK

Qomaruna: Journal of Multidisciplinary StudiesQomaruna: Journal of Multidisciplinary Studies

Pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang dilandasi persetujuan dan ikrar sah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan dari wali, sedangkan qabul adalah persetujuan dari mempelai pria, disaksikan oleh dua saksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami fenomena pengulangan ijab qabul di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Teknik pengumpulan data melibatkan survei, wawancara dengan kedua calon pengantin, keluarga, dan Kepala KUA setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengulangan ijab qabul di Ploso dilaksanakan sesuai prosedur KUA, memenuhi syarat hukum Islam dan hukum positif. Pengulangan ini, meskipun unik, tidak membatalkan ijab qabul pertama, melainkan merupakan bentuk kehati-hatian dan penghilangan keraguan. Penelitian ini memberikan wawasan ilmiah mengenai fenomena pengulangan ijab qabul yang belum pernah diteliti sebelumnya dan menjawab pertanyaan hukum terkait keabsahan pengulangan tersebut.

Pelaksanaan pencatatan nikah di KUA Ploso, Kabupaten Jombang, sesuai dengan aturan hukum Islam dan hukum positif.Pengulangan ijab qabul tidak membatalkan akad pertama, melainkan merupakan bentuk tajdid nikah atau pembaruan untuk tujuan keindahan (tajammul) dan kehati-hatian (ihtiyath).Praktik ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama, tidak memerlukan pembayaran mahar ulang, dan bertujuan memperkuat ikatan pernikahan serta memberikan ketenangan hati bagi pihak-pihak terkait.

Pertama, perlu diteliti bagaimana persepsi masyarakat di luar Jombang terhadap praktik pengulangan ijab qabul, mengingat kebiasaan ini mungkin tidak umum di daerah lain, sehingga dapat dikaji faktor sosial dan budaya yang memengaruhi penerimaannya. Kedua, penting untuk mengkaji dampak psikologis dari pengulangan ijab qabul terhadap pasangan pengantin dan keluarga, apakah kegiatan ini benar-benar memberikan rasa aman atau justru menimbulkan keraguan terhadap sahnya akad pertama. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap kebijakan KUA di berbagai daerah dalam menangani permintaan pengulangan akad nikah, untuk melihat apakah ada standarisasi prosedur atau masing-masing daerah memiliki kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan hukum dan lokalitas. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan studi ini dengan memperluas cakupan sosial, psikologis, dan kelembagaan terkait praktik tajdid nikah di Indonesia.

Read online
File size1.06 MB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test