DPRDPR
Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah SosialAspirasi: Jurnal Masalah-masalah SosialMengonsumsi pangan yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen. Namun, hingga saat ini peredaran pangan yang tidak aman masih menjadi permasalahan bagi Indonesia. Meskipun ketentuan mengenai keamanan pangan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pangan dan UU tentang Kesehatan. Tulisan ini menggunakan studi pustaka. Analisis menggunakan teori dan konsep pada literatur sebagai objek utama untuk menjawab pertanyaan terkait bagaimana kondisi penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia dan berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi. Hasil temuan menunjukkan bahwa saat ini Indonesia menganut multiple agency system di mana penerapan sistem ini melibatkan jalur birokrasi yang panjang dan rawan terjadinya ego sektoral dalam penyelenggaraan keamanan pangan. Ada lima faktor teknis yang direkomendasikan oleh WHO dalam penyediaan pangan yang aman, yaitu: menjaga kebersihan, mencegah terjadinya pencemaran, menyimpan makanan pada suhu yang aman, memanaskan makanan pada suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dikonsumsi. Jaminan terselenggaranya perlindungan bagi masyarakat dari pangan yang tidak aman merupakan faktor utama yang harus selalu diupayakan oleh semua pihak terkait.
Meskipun ketentuan keamanan pangan telah diatur dalam UU Pangan dan Kesehatan, implementasinya belum memadai untuk mencegah peredaran pangan tidak aman, sehingga kasus penyalahgunaan bahan kimia masih marak.Sistem pengawasan `multiple agency` di Indonesia, dengan pembagian tanggung jawab antar kementerian dan BPOM, terbukti tidak efisien, membingungkan masyarakat, dan rawan ego sektoral.Oleh karena itu, perlindungan masyarakat dari pangan tidak aman menuntut penanganan terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan, dari produksi hingga konsumsi, untuk menjamin keamanan pangan.
Untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari pangan yang tidak aman di Indonesia, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan dan perlu digali. Salah satu area kunci adalah evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan keamanan pangan yang berlaku saat ini, khususnya model `multiple agency`. Penelitian dapat menyelidiki `Bagaimana model single authority, dengan mempertimbangkan adaptasi terhadap konteks sosial, budaya, dan geografis Indonesia, dapat diimplementasikan untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta mengurangi ego sektoral dalam pengawasan keamanan pangan, dan apa potensi dampak positif serta tantangannya?` Ini akan memberikan gambaran jelas tentang restrukturisasi kelembagaan yang mungkin diperlukan. Lebih lanjut, meskipun regulasi telah ditetapkan, kasus peredaran pangan tidak aman dengan bahan berbahaya masih sering ditemukan, menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, penelitian juga harus mengidentifikasi secara spesifik `Apa faktor-faktor utama di tingkat produsen, terutama industri rumah tangga pangan dan pedagang di pasar tradisional, yang menyebabkan rendahnya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan regulasi Bahan Tambah Pangan (BTP), serta bagaimana strategi intervensi berbasis insentif atau disinsentif dapat dirancang untuk meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan?` Pemahaman ini krusial untuk merancang program pembinaan yang efektif. Terakhir, menyadari fenomena `gunung es` dalam pelaporan insiden pangan tidak aman serta pentingnya peran konsumen, perlu diteliti `Bagaimana efektivitas program edukasi dan komunikasi publik yang ada saat ini dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap risiko keamanan pangan dan mendorong partisipasi aktif dalam sistem pelaporan, serta inovasi apa dalam strategi komunikasi dan pemanfaatan teknologi digital yang dapat memberdayakan konsumen untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan pangan?` Gabungan penelitian ini akan secara holistik menanggulangi masalah keamanan pangan dari aspek kelembagaan, kepatuhan industri, dan pemberdayaan masyarakat, memastikan perlindungan hak-hak konsumen dapat terwujud secara optimal.
| File size | 294.05 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan studi kasus, dengan menelaah regulasi terkait pembiayaan KUR, peraturan tindakPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan studi kasus, dengan menelaah regulasi terkait pembiayaan KUR, peraturan tindak
UM PalembangUM Palembang Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa literasi Financial Technology dan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) berpengaruh positif danBerdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa literasi Financial Technology dan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) berpengaruh positif dan
E JOURNALLPPMUNSAE JOURNALLPPMUNSA Teknis analisis data, dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus hingga tuntas, langkah-langkah analisis data yaitu; reduksi data,Teknis analisis data, dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus hingga tuntas, langkah-langkah analisis data yaitu; reduksi data,
E JOURNALLPPMUNSAE JOURNALLPPMUNSA Metode pengumpulan data dalam penelitian, menggunakan observasi, wawancara mendalam, kuesioner, studi pustaka. Responden dalam penelitian ini adalah petaniMetode pengumpulan data dalam penelitian, menggunakan observasi, wawancara mendalam, kuesioner, studi pustaka. Responden dalam penelitian ini adalah petani
E JOURNALLPPMUNSAE JOURNALLPPMUNSA Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses penyaluran KUR meliputi pengajuan permohonan, persetujuan kredit, dan pencairan dana. KreditBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses penyaluran KUR meliputi pengajuan permohonan, persetujuan kredit, dan pencairan dana. Kredit
E JOURNALLPPMUNSAE JOURNALLPPMUNSA Data yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer diperoleh dari wawancara menggunakan kuesioner, pengamatan, serta lapangan, dan menganalisis terkaitData yang digunakan dalam penelitian yaitu data primer diperoleh dari wawancara menggunakan kuesioner, pengamatan, serta lapangan, dan menganalisis terkait
E JOURNALLPPMUNSAE JOURNALLPPMUNSA Strategi pengembangan taman wisata Pantai Saliper Ate dalam meningkatkan jumlah pengunjung adalah strategi SO, yaitu meningkatkan kualitas pengusaha kuliner,Strategi pengembangan taman wisata Pantai Saliper Ate dalam meningkatkan jumlah pengunjung adalah strategi SO, yaitu meningkatkan kualitas pengusaha kuliner,
ARSILMEDIAARSILMEDIA 1 Tahun 2023 menentukan suku bunga maksimal 6 persen, periode kredit hingga 7 tahun, dan memungkinkan kredit ganda subject to collectibility requirements.1 Tahun 2023 menentukan suku bunga maksimal 6 persen, periode kredit hingga 7 tahun, dan memungkinkan kredit ganda subject to collectibility requirements.
Useful /
LIFESCIFILIFESCIFI Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara pengetahuan administrasi keuangan dan aspirasi kewirausahaan melalui analisis konseptual dari literatur yangPenelitian ini mengeksplorasi hubungan antara pengetahuan administrasi keuangan dan aspirasi kewirausahaan melalui analisis konseptual dari literatur yang
ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU Pengawasan partisipatif memiliki peranan penting dalam mengawal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemiluPengawasan partisipatif memiliki peranan penting dalam mengawal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemilu
ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU Dalam konteks hukum kekayaan intelektual, prinsip first to file memberikan hak eksklusif atas suatu merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannyaDalam konteks hukum kekayaan intelektual, prinsip first to file memberikan hak eksklusif atas suatu merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya
DPRDPR Hasil menunjukkan bahwa pembiayaan mampu meningkatkan minat usaha dan memberi stimulan dalam pengembangan usaha, peningkatan pendapatan, serta memperkuatHasil menunjukkan bahwa pembiayaan mampu meningkatkan minat usaha dan memberi stimulan dalam pengembangan usaha, peningkatan pendapatan, serta memperkuat