DPRDPR
Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah SosialAspirasi: Jurnal Masalah-masalah SosialMengonsumsi pangan yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen. Namun, hingga saat ini peredaran pangan yang tidak aman masih menjadi permasalahan bagi Indonesia. Meskipun ketentuan mengenai keamanan pangan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pangan dan UU tentang Kesehatan. Tulisan ini menggunakan studi pustaka. Analisis menggunakan teori dan konsep pada literatur sebagai objek utama untuk menjawab pertanyaan terkait bagaimana kondisi penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia dan berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi. Hasil temuan menunjukkan bahwa saat ini Indonesia menganut multiple agency system di mana penerapan sistem ini melibatkan jalur birokrasi yang panjang dan rawan terjadinya ego sektoral dalam penyelenggaraan keamanan pangan. Ada lima faktor teknis yang direkomendasikan oleh WHO dalam penyediaan pangan yang aman, yaitu: menjaga kebersihan, mencegah terjadinya pencemaran, menyimpan makanan pada suhu yang aman, memanaskan makanan pada suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dikonsumsi. Jaminan terselenggaranya perlindungan bagi masyarakat dari pangan yang tidak aman merupakan faktor utama yang harus selalu diupayakan oleh semua pihak terkait.
Meskipun ketentuan keamanan pangan telah diatur dalam UU Pangan dan Kesehatan, implementasinya belum memadai untuk mencegah peredaran pangan tidak aman, sehingga kasus penyalahgunaan bahan kimia masih marak.Sistem pengawasan `multiple agency` di Indonesia, dengan pembagian tanggung jawab antar kementerian dan BPOM, terbukti tidak efisien, membingungkan masyarakat, dan rawan ego sektoral.Oleh karena itu, perlindungan masyarakat dari pangan tidak aman menuntut penanganan terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan, dari produksi hingga konsumsi, untuk menjamin keamanan pangan.
Untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari pangan yang tidak aman di Indonesia, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan dan perlu digali. Salah satu area kunci adalah evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan keamanan pangan yang berlaku saat ini, khususnya model `multiple agency`. Penelitian dapat menyelidiki `Bagaimana model single authority, dengan mempertimbangkan adaptasi terhadap konteks sosial, budaya, dan geografis Indonesia, dapat diimplementasikan untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta mengurangi ego sektoral dalam pengawasan keamanan pangan, dan apa potensi dampak positif serta tantangannya?` Ini akan memberikan gambaran jelas tentang restrukturisasi kelembagaan yang mungkin diperlukan. Lebih lanjut, meskipun regulasi telah ditetapkan, kasus peredaran pangan tidak aman dengan bahan berbahaya masih sering ditemukan, menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, penelitian juga harus mengidentifikasi secara spesifik `Apa faktor-faktor utama di tingkat produsen, terutama industri rumah tangga pangan dan pedagang di pasar tradisional, yang menyebabkan rendahnya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan regulasi Bahan Tambah Pangan (BTP), serta bagaimana strategi intervensi berbasis insentif atau disinsentif dapat dirancang untuk meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan?` Pemahaman ini krusial untuk merancang program pembinaan yang efektif. Terakhir, menyadari fenomena `gunung es` dalam pelaporan insiden pangan tidak aman serta pentingnya peran konsumen, perlu diteliti `Bagaimana efektivitas program edukasi dan komunikasi publik yang ada saat ini dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap risiko keamanan pangan dan mendorong partisipasi aktif dalam sistem pelaporan, serta inovasi apa dalam strategi komunikasi dan pemanfaatan teknologi digital yang dapat memberdayakan konsumen untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan pangan?` Gabungan penelitian ini akan secara holistik menanggulangi masalah keamanan pangan dari aspek kelembagaan, kepatuhan industri, dan pemberdayaan masyarakat, memastikan perlindungan hak-hak konsumen dapat terwujud secara optimal.
| File size | 294.05 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
IAIN CURUPIAIN CURUP Dalam hal ini dapat dilihat bagaimana konsep dakwah dalam pemeliharaan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan di kabupaten kerinci. Dari pembahasanDalam hal ini dapat dilihat bagaimana konsep dakwah dalam pemeliharaan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan di kabupaten kerinci. Dari pembahasan
DAARULHUDADAARULHUDA Apabila terjadi sengketa atau permasalahan perdata dapat diselesaikan menggunakan hukum adat melalui peradilan adat. Pada hukum acara adat terdapat kelembagaanApabila terjadi sengketa atau permasalahan perdata dapat diselesaikan menggunakan hukum adat melalui peradilan adat. Pada hukum acara adat terdapat kelembagaan
DINASTIREVDINASTIREV Akibatnya, Indonesia telah memanfaatkan QRIS secara efektif untuk meningkatkan dampaknya dalam ekosistem keuangan global dan memperkuat perannya sebagaiAkibatnya, Indonesia telah memanfaatkan QRIS secara efektif untuk meningkatkan dampaknya dalam ekosistem keuangan global dan memperkuat perannya sebagai
DINASTIREVDINASTIREV Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dalam pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2021 belum terlaksana secaraPengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dalam pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2021 belum terlaksana secara
NEWINERANEWINERA Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan berupa observasi, wawancara,Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan berupa observasi, wawancara,
NEWINERANEWINERA The ritual unfolds in nine stages, beginning with family summons and ending with the presentation of rice, garments, and Lio woven textiles. The persistenceThe ritual unfolds in nine stages, beginning with family summons and ending with the presentation of rice, garments, and Lio woven textiles. The persistence
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Di Kecamatan Lingsar, praktik ini masih bertahan melalui tradisi Merarik kodeq, yang sangat mengakar dalam budaya lokal. Dalam konteks ini, penelitianDi Kecamatan Lingsar, praktik ini masih bertahan melalui tradisi Merarik kodeq, yang sangat mengakar dalam budaya lokal. Dalam konteks ini, penelitian
UNIPASUNIPAS Harmonisasi antara kedua sistem hukum ini diperlukan melalui pendekatan integratif dan restoratif, seperti pengalihan tanggung jawab kepada ahli warisHarmonisasi antara kedua sistem hukum ini diperlukan melalui pendekatan integratif dan restoratif, seperti pengalihan tanggung jawab kepada ahli waris
Useful /
LLILLI Proses pembelajaran Fiqih di jenjang Madrasah Tsanawiyah sering kali masih didominasi oleh metode ceramah konvensional, yang menyebabkan rendahnya partisipasiProses pembelajaran Fiqih di jenjang Madrasah Tsanawiyah sering kali masih didominasi oleh metode ceramah konvensional, yang menyebabkan rendahnya partisipasi
ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa tindakan Kejaksaan dalam memblokir sertipikat jaminan tanah dan bangunan milik debitur tidak menghilangkanBerdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa tindakan Kejaksaan dalam memblokir sertipikat jaminan tanah dan bangunan milik debitur tidak menghilangkan
ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU Bawaslu bekerjasama dengan Dosen Universitas Andalah dalam upaya menyukseskan peran generasi muda dalam pengawasan partisipatif yang melibatkan mahasiswaBawaslu bekerjasama dengan Dosen Universitas Andalah dalam upaya menyukseskan peran generasi muda dalam pengawasan partisipatif yang melibatkan mahasiswa
ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU Budaya hukum masyarakat dalam konteks pendaftaran merek di Indonesia masih rendah, ditandai dengan minimnya kesadaran hukum, akses informasi, dan urgensiBudaya hukum masyarakat dalam konteks pendaftaran merek di Indonesia masih rendah, ditandai dengan minimnya kesadaran hukum, akses informasi, dan urgensi