ALJAMIAHALJAMIAH

Al-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesAl-Jami'ah: Journal of Islamic Studies

Konsep tentang Madhhab dan Persoalan Batas-batasnya. Apakah suatu madhhab itu bagaikan sebuah Kumpulan hukum Islam seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Perdata), sehingga pengikut madhhab tersebut tinggal mengambil hukum tertentu dari Kumpulan hukum Islam tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan? Jawabannya, pada mulanya atau pada dasarnya tidak demikian. Sejak awal — katakanlah sejak masa sahabat — ulama berijtihad (berpikir bebas). Hasil ijtihad itulah yang kemudian kita kenal dengan nama hukum Islam. Sudah barang tentu di sana ada (dalam jumlah yang tidak begitu banyak) ketentuan-ketentuan yang rinci tentang hukum Islam yang sudah disebutkan di dalam al-Quran maupun Hadits. Pada masa tabiin dan tabiut tabiin, istilah kedaerahan untuk menyebutkan suatu madhhab mulai muncul. Pemikiran hukum Islam selalu dikaitkan dengan nama pribadi dari para tokoh, seperti pendapat Umar b. al-Khattab, Aishah Zayd b. Thabit, Ibn Umar, Said b. al-Musayyab, dan lainnya. Baru pada zaman tabiin kecil, terutama generasi Abu Hanifa, Ibn Abi Laylah, Malik, dan al-Awzai, muncul nama madhhab yang dikaitkan dengan daerah — yang disebut Joseph Schacht sebagai ancient schools of law dan Ahmad Hasan sebagai early schools of law — seperti ahl al-Iraq, ahl al-Madina, dan ahl al-Sham. Sejak gerakan yang dilancarkan oleh al-Shafii, sebutan kedaerahan mulai berganti menjadi madhhab perorangan, seperti madhhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Namun di dalam madhhab, baik berdasarkan nama kedaerahan maupun perorangan, pendapat pribadi tetap muncul dan berkembang, sehingga terjadi perbedaan pendapat, baik di dalam satu madhhab maupun antar madhhab. Perbedaan ini terus ada meskipun sudah ada usaha pemaduan pendapat seperti yang dilakukan al-Shafii, yang menyatakan bolehnya taqlid kepada dirinya sendiri maupun orang lain, sebagaimana ditegaskan berkali-kali oleh al-Muzani dalam pendahuluan kitab Mukhtasarnya. Karena itu, perlu diajukan pertanyaan kembali tentang konsep madhhab dan batas-batasnya, karena kenyataannya madhhab tidak kaku dan penuh kompromi, melainkan dinamis dan bersifat ekletik. Dengan demikian, konsep madhhab seperti yang selama ini dipahami perlu didefinisikan ulang.

Batas madhhab memiliki banyak ambiguitas karena para fuqaha dari berbagai madhhab menerapkan sikap ekletik serta terus mengembangkan perbedaan pendapat di dalam satu madhhab melalui ijtihad independen.Mereka juga sering mengembangkan ushul al-fiqh dan bahkan mengontradiksi pendapat gurunya, meskipun tetap dianggap pengikut madhhab tertentu.Oleh karena itu, pemahaman terhadap madhhab tidak boleh terpaku pada hasil ijtihad para pendiri madhhab sebagai doktrin kaku, melainkan harus mencakup perkembangan ide, teori, dan metode yang terus berevolusi.

Pertama, perlu diteliti lebih dalam bagaimana proses pergeseran dari madhhab berbasis kedaerahan menjadi madhhab berbasis tokoh utama dalam konteks sosial dan politik masa itu, untuk memahami faktor-faktor non-teologis yang memengaruhi pembentukan aliran hukum Islam. Kedua, penelitian bisa dikembangkan untuk menganalisis sejauh mana ijtihad independen masih dilakukan oleh ulama setelah era penutupan pintu ijtihad, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang tidak terdapat dalam kitab rujukan utama madhhab mereka. Ketiga, perlu dilakukan studi komparatif terhadap cara-cara madhhab berbeda menyikapi perubahan sosial, seperti urbanisasi dan globalisasi, untuk melihat apakah adaptasi hukum dilakukan melalui modifikasi ushul al-fiqh atau justru melalui seleksi pendapat (ekletisme) dari dalam maupun luar madhhab mereka.

Read online
File size787.57 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test