ALJAMIAHALJAMIAH
Al-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesAl-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesKonsep tentang Madhhab dan Persoalan Batas-batasnya. Apakah suatu madhhab itu bagaikan sebuah Kumpulan hukum Islam seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Perdata), sehingga pengikut madhhab tersebut tinggal mengambil hukum tertentu dari Kumpulan hukum Islam tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan? Jawabannya, pada mulanya atau pada dasarnya tidak demikian. Sejak awal — katakanlah sejak masa sahabat — ulama berijtihad (berpikir bebas). Hasil ijtihad itulah yang kemudian kita kenal dengan nama hukum Islam. Sudah barang tentu di sana ada (dalam jumlah yang tidak begitu banyak) ketentuan-ketentuan yang rinci tentang hukum Islam yang sudah disebutkan di dalam al-Quran maupun Hadits. Pada masa tabiin dan tabiut tabiin, istilah kedaerahan untuk menyebutkan suatu madhhab mulai muncul. Pemikiran hukum Islam selalu dikaitkan dengan nama pribadi dari para tokoh, seperti pendapat Umar b. al-Khattab, Aishah Zayd b. Thabit, Ibn Umar, Said b. al-Musayyab, dan lainnya. Baru pada zaman tabiin kecil, terutama generasi Abu Hanifa, Ibn Abi Laylah, Malik, dan al-Awzai, muncul nama madhhab yang dikaitkan dengan daerah — yang disebut Joseph Schacht sebagai ancient schools of law dan Ahmad Hasan sebagai early schools of law — seperti ahl al-Iraq, ahl al-Madina, dan ahl al-Sham. Sejak gerakan yang dilancarkan oleh al-Shafii, sebutan kedaerahan mulai berganti menjadi madhhab perorangan, seperti madhhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Namun di dalam madhhab, baik berdasarkan nama kedaerahan maupun perorangan, pendapat pribadi tetap muncul dan berkembang, sehingga terjadi perbedaan pendapat, baik di dalam satu madhhab maupun antar madhhab. Perbedaan ini terus ada meskipun sudah ada usaha pemaduan pendapat seperti yang dilakukan al-Shafii, yang menyatakan bolehnya taqlid kepada dirinya sendiri maupun orang lain, sebagaimana ditegaskan berkali-kali oleh al-Muzani dalam pendahuluan kitab Mukhtasarnya. Karena itu, perlu diajukan pertanyaan kembali tentang konsep madhhab dan batas-batasnya, karena kenyataannya madhhab tidak kaku dan penuh kompromi, melainkan dinamis dan bersifat ekletik. Dengan demikian, konsep madhhab seperti yang selama ini dipahami perlu didefinisikan ulang.
Batas madhhab memiliki banyak ambiguitas karena para fuqaha dari berbagai madhhab menerapkan sikap ekletik serta terus mengembangkan perbedaan pendapat di dalam satu madhhab melalui ijtihad independen.Mereka juga sering mengembangkan ushul al-fiqh dan bahkan mengontradiksi pendapat gurunya, meskipun tetap dianggap pengikut madhhab tertentu.Oleh karena itu, pemahaman terhadap madhhab tidak boleh terpaku pada hasil ijtihad para pendiri madhhab sebagai doktrin kaku, melainkan harus mencakup perkembangan ide, teori, dan metode yang terus berevolusi.
Pertama, perlu diteliti lebih dalam bagaimana proses pergeseran dari madhhab berbasis kedaerahan menjadi madhhab berbasis tokoh utama dalam konteks sosial dan politik masa itu, untuk memahami faktor-faktor non-teologis yang memengaruhi pembentukan aliran hukum Islam. Kedua, penelitian bisa dikembangkan untuk menganalisis sejauh mana ijtihad independen masih dilakukan oleh ulama setelah era penutupan pintu ijtihad, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang tidak terdapat dalam kitab rujukan utama madhhab mereka. Ketiga, perlu dilakukan studi komparatif terhadap cara-cara madhhab berbeda menyikapi perubahan sosial, seperti urbanisasi dan globalisasi, untuk melihat apakah adaptasi hukum dilakukan melalui modifikasi ushul al-fiqh atau justru melalui seleksi pendapat (ekletisme) dari dalam maupun luar madhhab mereka.
| File size | 787.57 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tantangan ilmiah penyusunan ar Risalah, mengetahui kritik ar Risalah terhadap ekstrimisme keberagamanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tantangan ilmiah penyusunan ar Risalah, mengetahui kritik ar Risalah terhadap ekstrimisme keberagaman
IAIN CURUPIAIN CURUP Jawaban terhadap tantangan urf digital bukanlah penolakan yang kaku atau pelukan yang tidak kritis, tetapi akomodasi yang disiplin dan selektif yang dipanduJawaban terhadap tantangan urf digital bukanlah penolakan yang kaku atau pelukan yang tidak kritis, tetapi akomodasi yang disiplin dan selektif yang dipandu
STKIP SINGKAWANGSTKIP SINGKAWANG He established the first Ministry of Finance in Islam, formed a regular army to defend and protect the borders, arranged salaries and supplies, documentation,He established the first Ministry of Finance in Islam, formed a regular army to defend and protect the borders, arranged salaries and supplies, documentation,
IAINPTKIAINPTK Temuan menunjukkan bahwa orientasi masjid tidak semata-mata ditentukan oleh norma fikih, melainkan merupakan hasil kompromi sosial yang dilembagakan melaluiTemuan menunjukkan bahwa orientasi masjid tidak semata-mata ditentukan oleh norma fikih, melainkan merupakan hasil kompromi sosial yang dilembagakan melalui
IAINPTKIAINPTK MUI tidak berwenang mengeluarkan fatwa haram jika ajaran Gafatar merupakan agama baru, bukan agama Islam, karena bertentangan dengan hak asasi manusia.MUI tidak berwenang mengeluarkan fatwa haram jika ajaran Gafatar merupakan agama baru, bukan agama Islam, karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Maqasid Kontemporer juga menganjurkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai ekspresi kontemporer dari Kemaslahatan yang dapat diukur secara empirisMaqasid Kontemporer juga menganjurkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai ekspresi kontemporer dari Kemaslahatan yang dapat diukur secara empiris
UIN WALISONGOUIN WALISONGO Implikasi teoretis penelitian ini adalah efektivitas pengaruh kontak antarkelompok terhadap prasangka dipengaruhi oleh identitas kelompok dan fundamentalismeImplikasi teoretis penelitian ini adalah efektivitas pengaruh kontak antarkelompok terhadap prasangka dipengaruhi oleh identitas kelompok dan fundamentalisme
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Hal ini membahas pandangan tokoh pendidikan Islam dalam pemetaan ilmu/materi pelajaran, yang dalam istilah pendidikan sekarang dikenal sebagai kurikulum.Hal ini membahas pandangan tokoh pendidikan Islam dalam pemetaan ilmu/materi pelajaran, yang dalam istilah pendidikan sekarang dikenal sebagai kurikulum.
Useful /
IAINPTKIAINPTK Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa limbah plastik PP dapat dimanfaatkan hingga 20% sebagai pengganti sebagian agregat halus dalam produksi paving blockKesimpulan penelitian menyatakan bahwa limbah plastik PP dapat dimanfaatkan hingga 20% sebagai pengganti sebagian agregat halus dalam produksi paving block
UGMUGM Pemerintah Indonesia telah mendorong pertumbuhan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dengan menargetkan bank-bank untuk mengalokasikan sekurang-kurangnyaPemerintah Indonesia telah mendorong pertumbuhan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dengan menargetkan bank-bank untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya
UGMUGM Penerapan teknologi informasi membawa dampak positif signifikan terhadap efisiensi operasional perusahaan manufaktur. Capaian tertinggi terlihat pada optimisasiPenerapan teknologi informasi membawa dampak positif signifikan terhadap efisiensi operasional perusahaan manufaktur. Capaian tertinggi terlihat pada optimisasi
ALJAMIAHALJAMIAH Hubungan MUI dengan pemerintah dan masyarakat semakin kuat dan saling mendukung. Pada periode 1989 hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhasilHubungan MUI dengan pemerintah dan masyarakat semakin kuat dan saling mendukung. Pada periode 1989 hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhasil