UNISBAUNISBA
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)Hak merupakan segala sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan asasinya yang dapat diberikan orang lain. Konsep hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain. Sedangkan dalam hukum islam hak milik bersifat manusiawi, hadir sebagai fitrah yang melekat dan tidak mungkin dihilangkan pada setiap individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara konsep hak milik pada hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis pengumpulan data penelitian kepustakaan atau library research. Data-data yang terkumpul akan diklasifikasi dan dianalisis dengan metode analisis isi (content analysis), yang akan langsung dihubungkan dengan perbandingan hak milik menurut hukum perdata dan hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hak milik menurut hukum perdata dan hokum islam memiliki beberapa perbedaan maupun persamaan. Keduanya sama-sama mengatur ruang lingkup hak milik, namun memiliki ciri khasnya masing-masing yang dikarenakan konsep yang berbeda. Dan juga pada hukum islam hak milik diatur secara terperinci, Tidak seperti pada hukum perdata yang masih banyak hal-hal yang belum diatur.
Konsep hak milik di dalam hukum Islam dan hukum perdata memiliki perbedaan juga persamaan.Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa kedua hukum tersebut sama-sama mengatur ruang lingkup hak milik dan keduanya memiliki ciri khas.Hal tersebut dikarenakan kedua konsep hukumnya berasal dari landasan yang berbeda.Dimana hukum perdata bersumber dari pemikiran manusia yang kita ketahui bahwa hukum perdata itu berasal dari daratan Eropa.Sedangkan hukum Islam bersumber dari ketentuan kitab suci Al-Quran dan sunnah.Dalam sistem hukum Islam, konsep hak milik dibahas secara lebih rinci dan komprehensif.Sedangkan dalam hukum perdata terdapat beberapa bagian yang tidak diatur hukumnya.Sistem hukum perdata dan hukum Islam sama-sama mengatur hak sewa menyewa, tetapi keduanyanya berlandaskan dari dasar filosofis yang berbeda, dimana dalam hukum perdata hanya dijelaskan satu bagian yang menaungi lingkup hak sewa menyewa, sedang pada hukum Islam dijelaskan lebih mendetail agar umat Islam mampu memilah dan menentukan sikap dalam sewa menyewa.Begitu pula pada barang temuan, hukum memanfaatkan barang temuan dalam perdata belum dijabarkan secara eksplisit dan hanya berpatokan kepada bezit, namun dalam hukum Islam, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah.Dari perbandingan konsep hak milik ini, dengan melihat adanya istilah dan lingkup bahasan dari hak milik yang beragam dan mengakomodasi keperluan manusia secara universal khususnya umat Islam, maka dapat disimpulkan bahwa Islam mempunyai konsep hukum yang sesuai dengan zaman dan komprehensif membahas perihal konsep hak milik.
Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis implementasi konsep hak milik dalam konteks teknologi digital, seperti kepemilikan aset kripto dan hak kekayaan intelektual di era digital. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hak milik di era yang semakin berkembang pesat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan konsep hak milik antara hukum Islam dan hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, untuk memahami bagaimana nilai-nilai lokal dapat diintegrasikan dalam sistem hukum yang berlaku. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi pengembangan model kepemilikan bersama atau kolaboratif yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan, untuk mengatasi permasalahan ketimpangan akses terhadap sumber daya dan aset. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
| File size | 286.45 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIDDIMAKASSARSTAIDDIMAKASSAR Hadis-hadis Nabi SAW secara eksplisit menekankan kewajiban umat untuk menegur penguasa yang zalim, bahkan menyebutnya sebagai bentuk jihad terbaik. ArtikelHadis-hadis Nabi SAW secara eksplisit menekankan kewajiban umat untuk menegur penguasa yang zalim, bahkan menyebutnya sebagai bentuk jihad terbaik. Artikel
UINSAIDUINSAID Temuan ini menawarkan dasar konseptual bagi pengembangan Traditional Islamically Integrated Psychotherapy (TIIP) yang dapat diuji dan dikembangkan lebihTemuan ini menawarkan dasar konseptual bagi pengembangan Traditional Islamically Integrated Psychotherapy (TIIP) yang dapat diuji dan dikembangkan lebih
UNIMUDASORONGUNIMUDASORONG Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian analisis isi. Teknik analisis data menggunakan analisisMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian analisis isi. Teknik analisis data menggunakan analisis
UNHIUNHI Teknik mendiagnosis penyakit melalui palpasi nadi memainkan peran penting dalam proses diagnosis dan penanganan lanjutan terhadap penyakit. Nadi ParikshaTeknik mendiagnosis penyakit melalui palpasi nadi memainkan peran penting dalam proses diagnosis dan penanganan lanjutan terhadap penyakit. Nadi Pariksha
TIGA MUTIARATIGA MUTIARA Dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode studi literatur dan analisis isi, penelitian ini mengkaji literatur terkait permasalahan Pendidikan AgamaDengan pendekatan kualitatif menggunakan metode studi literatur dan analisis isi, penelitian ini mengkaji literatur terkait permasalahan Pendidikan Agama
IAISAMBASIAISAMBAS Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, memanfaatkan sumber data dari berbagai literatur, teori, penelitian, danPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, memanfaatkan sumber data dari berbagai literatur, teori, penelitian, dan
ISQIISQI Hal ini sesuai dengan misi ajaran Islam, yakni membebaskan manusia dari berbagai bentuk anarki dan ketidakadilan. Pada tataran nilai, Islam sejak awalHal ini sesuai dengan misi ajaran Islam, yakni membebaskan manusia dari berbagai bentuk anarki dan ketidakadilan. Pada tataran nilai, Islam sejak awal
UNIRA MALANGUNIRA MALANG Melalui penggunaan metode studi kualitatif, seperti analisis isi data yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan observasi partisipan, peneliti menemukanMelalui penggunaan metode studi kualitatif, seperti analisis isi data yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan observasi partisipan, peneliti menemukan
Useful /
BALIDWIPABALIDWIPA Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan dan Pelaksanaan VaksinasiPresiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi
IAISAMBASIAISAMBAS Paham Inkar Sunnah merupakan bentuk penolakan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum kedua dalam Islam setelah al-Quran. Argumen yang diajukanPaham Inkar Sunnah merupakan bentuk penolakan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum kedua dalam Islam setelah al-Quran. Argumen yang diajukan
UNHIUNHI Status gizi pada bayi adalah suatu keadaan tubuh yang merupakan akibat dari konsumsi makanan dan penggunaan zat-zat gizi. Rendahnya cakupan persentaseStatus gizi pada bayi adalah suatu keadaan tubuh yang merupakan akibat dari konsumsi makanan dan penggunaan zat-zat gizi. Rendahnya cakupan persentase
UNISBAUNISBA Penelitian ini merupakan penelitian empiris, mengumpulkan data dengan cara observasi dan wawancara yang mendalam. Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakatPenelitian ini merupakan penelitian empiris, mengumpulkan data dengan cara observasi dan wawancara yang mendalam. Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat