UNISBAUNISBA

Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)

Hak merupakan segala sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan asasinya yang dapat diberikan orang lain. Konsep hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain. Sedangkan dalam hukum islam hak milik bersifat manusiawi, hadir sebagai fitrah yang melekat dan tidak mungkin dihilangkan pada setiap individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara konsep hak milik pada hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis pengumpulan data penelitian kepustakaan atau library research. Data-data yang terkumpul akan diklasifikasi dan dianalisis dengan metode analisis isi (content analysis), yang akan langsung dihubungkan dengan perbandingan hak milik menurut hukum perdata dan hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hak milik menurut hukum perdata dan hokum islam memiliki beberapa perbedaan maupun persamaan. Keduanya sama-sama mengatur ruang lingkup hak milik, namun memiliki ciri khasnya masing-masing yang dikarenakan konsep yang berbeda. Dan juga pada hukum islam hak milik diatur secara terperinci, Tidak seperti pada hukum perdata yang masih banyak hal-hal yang belum diatur.

Konsep hak milik di dalam hukum Islam dan hukum perdata memiliki perbedaan juga persamaan.Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa kedua hukum tersebut sama-sama mengatur ruang lingkup hak milik dan keduanya memiliki ciri khas.Hal tersebut dikarenakan kedua konsep hukumnya berasal dari landasan yang berbeda.Dimana hukum perdata bersumber dari pemikiran manusia yang kita ketahui bahwa hukum perdata itu berasal dari daratan Eropa.Sedangkan hukum Islam bersumber dari ketentuan kitab suci Al-Quran dan sunnah.Dalam sistem hukum Islam, konsep hak milik dibahas secara lebih rinci dan komprehensif.Sedangkan dalam hukum perdata terdapat beberapa bagian yang tidak diatur hukumnya.Sistem hukum perdata dan hukum Islam sama-sama mengatur hak sewa menyewa, tetapi keduanyanya berlandaskan dari dasar filosofis yang berbeda, dimana dalam hukum perdata hanya dijelaskan satu bagian yang menaungi lingkup hak sewa menyewa, sedang pada hukum Islam dijelaskan lebih mendetail agar umat Islam mampu memilah dan menentukan sikap dalam sewa menyewa.Begitu pula pada barang temuan, hukum memanfaatkan barang temuan dalam perdata belum dijabarkan secara eksplisit dan hanya berpatokan kepada bezit, namun dalam hukum Islam, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah.Dari perbandingan konsep hak milik ini, dengan melihat adanya istilah dan lingkup bahasan dari hak milik yang beragam dan mengakomodasi keperluan manusia secara universal khususnya umat Islam, maka dapat disimpulkan bahwa Islam mempunyai konsep hukum yang sesuai dengan zaman dan komprehensif membahas perihal konsep hak milik.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis implementasi konsep hak milik dalam konteks teknologi digital, seperti kepemilikan aset kripto dan hak kekayaan intelektual di era digital. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hak milik di era yang semakin berkembang pesat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan konsep hak milik antara hukum Islam dan hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, untuk memahami bagaimana nilai-nilai lokal dapat diintegrasikan dalam sistem hukum yang berlaku. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi pengembangan model kepemilikan bersama atau kolaboratif yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan, untuk mengatasi permasalahan ketimpangan akses terhadap sumber daya dan aset. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Read online
File size286.45 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test