UKRIDAUKRIDA

Jurnal Kedokteran MeditekJurnal Kedokteran Meditek

Kasus kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan data Komnas Perempuan dalam kurun waktu 12 tahun (2001-2012) terdapat sekitar 4.336 kasus. Di berbagai negara terdapat berbagai definisi untuk perbuatan yang tidak menyenangkan berkaitan dengan seksualitas, antara lain: sexual offense (pelanggaran seksual), sexual assault (kekerasan seksual), sexual abuse (penyalahgunaan seksual), dan sexual harassment (pelecehan seksual). Berdasarkan berbagai penelitian yang ada, sekitar 91% kasus dilakukan oleh satu orang pelaku (73% oleh orang yang dikenal, dan 17,6% oleh orang yang tidak dikenal). Sekitar 59% pelaku mengincar korbannya dengan cara menggoda dan menggunakan bujukan/daya tarik. Pada kasus pelanggaran seksual pada anak, sebagian besar pelaku bukan anggota keluarga namun dikenal oleh korban (52% pada anak perempuan, 66% pada anak laki-laki). Sedangkan orang dewasa lebih sering dilecehkan seksual oleh orang yang tidak dikenal (30% pada wanita, dan 38% pada pria). Sebagian besar (43%) waktu kejadian pelanggaran seksual antara pukul 6 sore hingga tengah malam. Sedangkan lokasinya kebanyakan (sekitar 37%) terjadi di rumah korban. Respon pelaku dalam menilai perbuatan mereka ketika ditanyai oleh hakim atau orang lain dapat bermacam-macam, antara lain denial (menyangkal), rationalizing (menyalahkan korban, orang lain, atau lingkungan sekitar), amnesia (tidak sadar), minimizing (menyangkal kondisi buruk yang telah terjadi pada korban), making up other story (mengarang cerita lain) dan admitting (mengakui).

Pelanggaran seksual bukan hanya terjadi di negara maju, tetapi juga di negara berkembang seperti Indonesia.Sebagian besar kasus dilakukan oleh satu pelaku, terjadi antara pukul 6 sore hingga tengah malam, dan berlokasi di rumah korban.Pelaku kebanyakan mengenal korban, terutama dalam kasus anak, sedangkan pada orang dewasa pelaku cenderung tidak dikenal.

Pertama, perlu diteliti lebih lanjut mengapa sebagian besar pelaku pelanggaran seksual adalah orang yang dikenal korban, khususnya dalam konteks hubungan kekerabatan atau kedekatan sosial, untuk memahami dinamika psikososial yang mendorong pelaku melancarkan aksi. Kedua, penting untuk mengkaji faktor lingkungan dan kondisi struktural seperti ekonomi, pendidikan, dan akses media pornografi terhadap munculnya perilaku seksual menyimpang, agar dapat dikembangkan intervensi pencegahan berbasis komunitas yang lebih efektif. Ketiga, diperlukan penelitian tentang bagaimana respons pelaku—seperti denial, rationalizing, atau amnesia—dipengaruhi oleh proses hukum dan pemeriksaan psikologis, guna merancang pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi yang lebih tepat sasaran serta berbasis bukti ilmiah.

Read online
File size410.95 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test