SINOMICSJOURNALSINOMICSJOURNAL

International Journal of Social Science, Education, Communication and EconomicsInternational Journal of Social Science, Education, Communication and Economics

Posisi sertifikat elektronik dalam hukum agraria di Indonesia merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Elektronik, yang kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020, menjadi dasar hukum awal penyelenggaraan sertifikat elektronik. Perlu adanya pengaturan posisi hukum sertifikat elektronik secara lebih jelas serta perubahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia menuju sistem positif yang didukung penerbitan sertifikat elektronik, disertai sosialisasi komprehensif kepada masyarakat mengenai keabsahan sertifikat elektronik sebagai pengganti fisik.

Posisi sertifikat elektronik dalam hukum agraria di Indonesia merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan.Seluruh bidang tanah dan hak milik satuan rumah susun akan diberikan sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat analog.Sertifikat elektronik diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, meskipun belum ada regulasi utama seperti undang-undang yang secara eksplisit mengaturnya.

Pertama, perlu penelitian mengenai efektivitas sistem pendaftaran tanah elektronik dalam memberikan kepastian hukum di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan infrastruktur digital, untuk mengevaluasi apakah transformasi digital benar-benar inklusif. Kedua, penting untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat elektronik jika terjadi peretasan atau kegagalan sistem, termasuk pertanyaan bagaimana pembuktian hak dapat dilakukan secara sah dalam kondisi sistem down atau data korup. Ketiga, perlu dikembangkan studi tentang kesiapan sumber daya manusia di kantor pertanahan dan masyarakat luas dalam mengadopsi sertifikat elektronik, termasuk faktor kepercayaan, pemahaman hukum, dan keterampilan teknologi, agar perubahan sistem tidak menimbulkan ketidakadilan hukum bagi kelompok yang kurang teredukasi digital. Penelitian-penelitian ini penting agar transisi dari sistem analog ke digital tidak hanya modern, tetapi juga adil, aman, dan berkelanjutan secara hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Read online
File size286.79 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test