UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dianggap sebagai parlemen-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Demi terselenggaranya cita-cita masyarakat desa yakni terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dibutuhkan sebuah badan atau lembaga yang dapat mengawasi seluruh pekerjaan rumah tangga dalam Pemerintahan Desa. Dengan adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dapat menjadi mediator dalam mewujudkan harapan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis . Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sebagaimana fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa apabila dianalisis berdasarkan teori kewenangan, bahwa kewenangan yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan kewenangan atributif yang artinya kewenangan yang secara cara yuridis telah dituangkan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu sudah menjadi tugas dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan baik itu terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa, wewenang Kepala Desa, dan kewajiban Kepala Desa. Karena perlu diketahui wewenang dan juga kewajiban Kepala Desa memiliki konsekuensi yuridis, yakni mendapatkan sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban, dan Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa yang dilakukan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.Kewenangan yang dimiliki BPD merupakan kewenangan atributif yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga BPD memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa.Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan BPD bertujuan untuk memastikan Kepala Desa tidak menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa, dengan fokus pada indikator-indikator konkret yang dapat diukur. Kedua, penelitian dapat mengkaji bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan kinerja Kepala Desa melalui BPD, misalnya dengan melibatkan tokoh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Ketiga, penting untuk meneliti mengenai potensi konflik kepentingan antara anggota BPD dan Kepala Desa, serta bagaimana mekanisme penyelesaian konflik tersebut dapat diperkuat. Dengan demikian, diharapkan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Read online
File size210.51 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test