UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Murabahah financing is a superior product in Islamic banking which is included in buying and selling contracts. After experiencing the development and modification of murabahah financing, it is now better known as murabahah bil wakalah. The purpose of this study is to find out the problems that exist in the murabahah bil wakalah contract, namely the occurrence of side streaming actions. This study uses a qualitative method with a literature study where data are taken from sources derived from literature such as books, articles, and other sources. Murabahah bil wakalah contract is a sale and purchase contract in which the Islamic bank gives power or represents to the customer to purchase the object of self-financing from the supplier. With the power granted this creates some problems that can damage or invalidate the contract, such as side streaming actions. Side streaming is an act of using funds that is not in accordance with the contract, so this action is considered a form of deviation and includes a fake contract. Customers tend to be more flexible in buying the desired goods, such as on behalf of the buyer from the supplier, not on behalf of the bank. Other side streaming actions can be in the form of price differences that have been agreed upon, and cause non-performing financing and a decrease in the collectability of Islamic banks.

Side streaming merupakan tindakan penggunaan dana yang tidak sesuai dalam kontrak atau akad, sehingga ini dianggap sebagai sebuah bentuk penyimpangan.Dalam pelaksanaan akad murabahah bil wakalah terjadinya side streaming sering disebabkan karena penggunaan akad wakalah itu sendiri yang menjadikan nasabah merasa leluasa dalam menggunakan dana pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank syariah.Akibat dari tindakan side streaming dapat menjadikan pembatalan akad dan akan berdampak pada risiko penurunan kolektibilitas pengembalian kewajiban pembayaran oleh nasabah sehingga mengakibatkan pembiayaan macet.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan internal dan eksternal dalam mencegah side streaming pada pembiayaan murabahah bil wakalah, dengan fokus pada peran dewan pengawas syariah dan auditor internal. Kedua, penelitian komparatif antara penerapan akad wakalah di berbagai bank syariah di Indonesia, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi risiko yang berbeda. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam mengenai persepsi dan pengalaman nasabah terkait pembiayaan murabahah bil wakalah, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan terhadap perjanjian dan potensi terjadinya side streaming. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pengembangan produk pembiayaan syariah yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, serta dapat memberikan rekomendasi praktis bagi perbankan syariah dalam meningkatkan tata kelola dan mengurangi risiko operasional.

Read online
File size233.88 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test