UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini membahas paradigma ekonomi politik Islam dan ekonomi politik konvensional dengan melihat wacana bank syariah Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ekonomi politik yang terjadi di bank syariah Indonesia. Artikel ini adalah penelitian kualitatif perpustakaan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari bahan perpustakaan seperti buku, jurnal, dan sebagainya yang terkait dengan masalah yang dipelajari, yaitu paradigma ekonomi politik konvensional dan paradigma ekonomi politik Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin data tentang masalah yang dipelajari melalui internet dan situs web perpustakaan. Teknik penulisan data yang digunakan adalah teknik analisis data yang dikenal oleh Miles et al., yaitu kondensasi data, presentasi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan antara paradigma ekonomi politik Islam dan ekonomi politik konvensional terlihat pada unifikasi (agama dan aktivitas ekonomi) oleh ekonomi Islam dan pemisahan (agama dan aktivitas ekonomi) oleh ekonomi konvensional. Dominasi sistem ekonomi konvensional, yang diwakili oleh sistem ekonomi kapitalis dan sosialis dalam ekonomi dunia, terutama Indonesia, tidak mengurangi perkembangan signifikan sistem ekonomi Islam, yang disepakati oleh berbagai pihak.

Paradigma ekonomi politik konvensional merinci kebijakan ekonomi kapitalis dan sosialis, yang tercermin dalam penerapan pasar bebas dalam memperoleh manfaat ekonomi.Sementara itu, paradigma ekonomi politik Islam adalah perspektif tentang kebijakan hukum yang dirancang oleh pemerintah terkait pengembangan ekonomi yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat dan didasarkan pada nilai-nilai syariah sebagai parameter acuan.Perbedaan antara ekonomi politik Islam dan ekonomi politik konvensional terlihat pada unifikasi (agama dan aktivitas ekonomi) oleh ekonomi Islam dan pemisahan (agama dan aktivitas ekonomi) oleh ekonomi konvensional.Dominasi sistem ekonomi konvensional, yang diwakili oleh sistem ekonomi kapitalis dan sosialis dalam ekonomi dunia, terutama Indonesia, tidak mengurangi perkembangan signifikan sistem ekonomi Islam, yang berbagai pihak sepakati sebagai penerbitan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan dasar hukum paling kuat untuk penerapan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.Kemudian LKS dalam bentuk bank (Bank Muamalat Indonesia dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan non-bank (Takaful Insurance, Baitul Maal wat Tamwil, dan Pusat Inkubasi Bisnis Kecil) adalah lembaga ekonomi Islam yang sah dan efisien cukup untuk mendukung proses percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Menganalisis lebih lanjut bagaimana paradigma ekonomi politik Islam dapat diterapkan dalam konteks Indonesia, khususnya dalam pengembangan bank syariah dan lembaga keuangan Islam lainnya. Penelitian ini dapat mengeksplorasi tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapan paradigma ini, serta strategi yang dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan ekonomi Islam di Indonesia.. . 2. Meneliti dampak sosial dan ekonomi dari intervensi pemerintah dalam pengembangan ekonomi Islam. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana intervensi pemerintah, seperti regulasi, masuk ke dalam industri, dan inisiatif gerakan, mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Islam dan apakah ada dampak positif atau negatif terhadap masyarakat, terutama kelas bawah dan daerah pedesaan. Hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk mendukung pengembangan ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan.. . 3. Mengkaji peran dan kontribusi lembaga keuangan Islam, seperti bank syariah dan BMT, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana lembaga-lembaga ini dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan akses keuangan, mempromosikan inklusi keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, penelitian ini juga dapat menganalisis tantangan dan peluang yang dihadapi oleh lembaga keuangan Islam dalam mengembangkan bisnis sektor riil dan bagaimana mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah dan pihak lain untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih luas.

  1. PARADIGMA PEMBANGUNAN EKONOMI; SATU ANALISIS TINJAUAN ULANG DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM | SYAMSURI... journal.islamiconomic.or.id/index.php/ijei/article/view/42PARADIGMA PEMBANGUNAN EKONOMI SATU ANALISIS TINJAUAN ULANG DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM SYAMSURI journal islamiconomic index php ijei article view 42
  2. PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN EKONOMI PERSPEKIF POLITIK EKONOMI ISLAM | Juliana | Amwaluna: Jurnal Ekonomi... ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/3824PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN EKONOMI PERSPEKIF POLITIK EKONOMI ISLAM Juliana Amwaluna Jurnal Ekonomi ejournal unisba ac index php amwaluna article view 3824
  3. PERBANDINGAN ANTARA FILSAFAT EKONOMI ISLAM DAN BARAT | JURNAL STIE SEMARANG (EDISI ELEKTRONIK). perbandingan... doi.org/10.33747/stiesmg.v10i3.211PERBANDINGAN ANTARA FILSAFAT EKONOMI ISLAM DAN BARAT JURNAL STIE SEMARANG EDISI ELEKTRONIK perbandingan doi 10 33747 stiesmg v10i3 211
Read online
File size236.39 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test