DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini mengkaji secara kritis regulasi hukum lingkungan Indonesia terhadap transisi kendaraan bensin ke listrik yang bergantung ekstraksi litium intensif air dan energi—hingga 22.729 galon per ton karbonat serta 13,92 ton CO₂ ekuivalen dari hard rock mining—serta ledakan limbah B3 baterai beracun, mengungkap paradoks pengurangan emisi tailpipe yang dikompensasi eksternalitas upstream seperti degradasi hidrologi dan kontaminasi logam berat mirip kasus Teluk Buyat, di mana UU 32/2009 PPLH dan Perpres 79/2023 gagal mandat siklus hidup holistik. Mengadopsi pendekatan yuridis normatif doktrinal dilengkapi elemen empiris via wawancara industri, analisis mengonfirmasi fragmentasi norma seperti PP 27/2020 limbah B3 dan Permen LHK 12/2021 emisi daur ulang yang minim pelacakan EPR serta recovery 95 persen per kimia NMC-LFP, dengan tantangan implementasi Perpres 79/2023 berupa kapasitas daur ulang lokal 10 persen, koordinasi lintas kementerian lemah, dan transfer dampak impor litium dari Chile-Australia yang melanggar precautionary principle serta polluter pays. Kesimpulannya, kerangka normatif terfragmentasi mengancam NZE 2060 melalui risiko leaching lithium dan thermal runaway tropis, menuntut reformasi undang-undang khusus EPR mandatory, Satgas nasional, serta R&D hydrometallurgy untuk sinergi green constitution dengan kedaulatan sumber daya.

Regulasi hukum lingkungan Indonesia untuk transisi kendaraan listrik, meskipun adaptif melalui Perpres 79/2023 dengan target TKDN dan pengurangan emisi menuju NZE 2060, masih terfragmentasi dan gagal mengatur siklus hidup holistik litium serta limbah baterai, melanggar prinsip kehati-hatian dan `polluter pays`.Dampak positif pengurangan emisi transportasi terancam oleh kapasitas daur ulang lokal yang minim (10% vs 95% global), tidak adanya EPR wajib, koordinasi antar kementerian yang lemah, serta risiko kontaminasi dan `thermal runaway` di iklim tropis.Oleh karena itu, reformasi hukum mendesak diperlukan, mencakup undang-undang khusus baterai EV berbasis EPR `mandatory` dengan `deposit-refund scheme`, penguatan sanksi pidana B3, harmonisasi `Basel Convention`, pembentukan Satgas Nasional BEV, serta investasi R&D `hydrometallurgy` dan pengembangan zona hijau untuk mewujudkan kemandirian lingkungan yang berkelanjutan.

Mengingat kompleksitas transisi menuju kendaraan listrik, studi komparatif mendalam mengenai efektivitas kerangka hukum dan kebijakan di negara-negara maju yang telah berhasil menerapkan sistem `Extended Producer Responsibility` (EPR) wajib dengan mekanisme `deposit-refund scheme` untuk baterai kendaraan listrik dapat menjadi arah penelitian yang krusial. Penelitian ini akan berfokus pada analisis model regulasi yang paling adaptif dan komprehensif, khususnya dalam melacak siklus hidup litium dari hulu ke hilir, serta mengintegrasikan pelacakan digital guna mencegah `illegal dumping` dan memastikan akuntabilitas produsen. Selanjutnya, investigasi teknis mengenai kelayakan dan optimalisasi teknologi daur ulang baterai litium canggih, seperti `hydrometallurgy` rendah karbon yang disesuaikan untuk kondisi iklim tropis Indonesia, perlu dilakukan secara mendalam. Studi ini penting untuk mengevaluasi efisiensi `recovery rate` berbagai jenis kimia baterai (NMC-LFP) dan mengidentifikasi potensi mitigasi risiko `thermal runaway` serta `leaching` yang relevan dengan lingkungan lokal, sekaligus mendukung pengembangan kapasitas daur ulang nasional. Terakhir, sangat penting untuk melakukan kajian sosio-ekologis komprehensif yang membandingkan dampak lingkungan dan sosial dari rantai pasok litium domestik versus impor. Penelitian ini harus mencakup analisis jejak karbon, konsumsi air, potensi konflik lahan, serta dimensi keadilan lingkungan bagi komunitas terdampak di wilayah ekstraksi dan pengolahan, demi merumuskan kebijakan `green procurement` baterai yang benar-benar berkelanjutan dan holistik bagi Indonesia.

Read online
File size389.37 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test