IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family StudiesAl-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies

Perkawinan beda agama selalu menjadi polemik, terutama karena kurangnya kesadaran akan dampak jangka panjang terhadap rumah tangga dan masyarakat. Studi ini menjelaskan perkawinan beda agama dari perspektif maqasid ash-shariah sebagai upaya untuk mempertimbangkan manfaat dan kerugian, serta kemungkinan kerugian yang lebih besar. Hasil menunjukkan bahwa perkawinan beda agama diatur oleh hukum Islam dan hukum positif yang sejalan dengan prinsip-prinsip maqasid ash-shariah. Dalam dharuriyah, perkawinan beda agama dapat mengancam keberadaan agama, jiwa, harta, dan pikiran. Hajiyyah bertujuan memperkuat hukum Islam dan hukum positif, sementara tahsiniyah bertujuan mendidik masyarakat sebagai pencegahan untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

Perkawinan beda agama tidak sesuai dengan prinsip maqasid ash-shariah karena lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.Prohibisi perkawinan beda agama penting untuk melindungi agama, jiwa, harta, pikiran, dan keturunan.Penegakan hukum Islam dan hukum positif perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas sosial.

1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak perkawinan beda agama terhadap dinamika keluarga dan identitas agama generasi muda. 2. Studi perbandingan antara penerapan maqasid ash-shariah dalam hukum positif Indonesia dengan negara lain yang menerima perkawinan beda agama. 3. Penelitian tentang peran pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam mencegah perkawinan beda agama yang berpotensi merusak konsensus sosial dan nilai-nilai keagamaan.

  1. Relocation Model of Waqf Land and Buildings Impacted by Sidoarjo Mud Blowout | Al-Risalah: Forum Kajian... doi.org/10.30631/al-risalah.v21i2.805Relocation Model of Waqf Land and Buildings Impacted by Sidoarjo Mud Blowout Al Risalah Forum Kajian doi 10 30631 al risalah v21i2 805
Read online
File size603.94 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test