NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan tentang Izin Pertambangan Rakyat dilihat dari perspektif perundang-undangan dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pertambangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 91/Pid.Sus/2023/PT Bdg. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang melibatkan analisis data sekunder atau bahan pustaka. Temuan penelitian ini Pertama, izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki luas wilayah dan investasi terbatas, dikenal dengan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Undang-Undang Nomor. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat, serta tata cara dan prasyarat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat. 2021. Sanksi pidana dan sanksi pidana lebih lanjut merupakan tindakan hukum terhadap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Undang-Undang Nomor. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memiliki informasi tersebut pada Pasal 158 dan 164. Kedua, permohonan kasasi didasarkan pada fakta bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak menganalisis keberatan dengan baik dan saksama; kedua, majelis hakim salah menafsirkan pasal dakwaan berdasarkan nota pembelaan dan alat bukti yang diajukan para terdakwa. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menjadi pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama. Menurut hakim, dakwaan tersebut sudah tepat dan benar. Terkait dakwaan kedua, yakni Pasal 107 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN Cbd tidak sepenuhnya tepat. Penulis berpendapat bahwa dalam menafsirkan dan menetapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan isi dakwaan adalah tidak benar.

Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2021, keduanya memuat ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat serta tata cara dan prasyarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Rakyat.Izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang luas wilayahnya terbatas dan memerlukan pengeluaran modal disebut Izin Pertambangan Rakyat (IPR).Pasal 158 dan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur akibat hukum, termasuk sanksi pidana dan pidana tambahan.Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa hak atas kekayaan intelektual dapat dikenakan sanksi tersebut.Tata kelola pemberian izin penambangan rakyat perlu untuk dipermudah agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang rakyat.Hendaknya Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat, tepat dan lengkap tentang delik yang didakwakan kepada pelaku.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Mengkaji lebih mendalam tentang tata kelola pemberian izin penambangan rakyat dan bagaimana cara mempermudah prosesnya agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang rakyat. Penelitian ini dapat fokus pada identifikasi hambatan dan tantangan dalam proses pemberian izin, serta mengusulkan strategi dan kebijakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perizinan.. . 2. Melakukan studi komparatif tentang praktik penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian ini dapat mengeksplorasi perbedaan pendekatan dan strategi penegakan hukum di berbagai daerah, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal.. . 3. Menganalisis lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal. Penelitian ini dapat fokus pada evaluasi kinerja dan efektivitas Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa dan menuntut pelaku, serta mengusulkan strategi untuk meningkatkan kualitas dan akurasi dakwaan dalam kasus-kasus pertambangan ilegal.

Read online
File size137.09 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test