STEBIS IGMSTEBIS IGM

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA)Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA)

Salah satu negara yang menganut sistem hukum Civil Law adalah Indonesia. Pasal 1233 buku ketiga KUH Perdata yang mengatur tentang perikatan mengatur tentang syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pemutusan suatu kontrak dapat disebabkan oleh wanprestasi, yaitu ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban kontraknya. Cara penyelesaian wanprestasi, termasuk pemutusan kontrak dengan kompensasi, diatur oleh hukum kontrak Indonesia. Amerika menganut sistem hukum Common Law yang berbeda dengan peraturan di Indonesia. Dalam hukum kontrak AS, wanprestasi dapat diselesaikan dengan salah satu dari dua cara. Salah satu pendekatannya adalah melalui prosedur hukum common law, yang mencakup kompensasi dan upaya hukum yang adil termasuk administrasi pengadilan dan kinerja khusus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengumpulkan data tentang bagaimana perjanjian hukum antara Indonesia dan AS diselesaikan ketika terjadi pelanggaran kontrak.

Penyelesaian pelanggaran perjanjian di Indonesia dan Amerika Serikat melibatkan proses hukum yang berbeda.Di Indonesia, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat memilih berbagai penyelesaian sengketa seperti melalui arbitrase atau pengadilan serta dapat meminta ganti rugi.Sementara itu, di Amerika Serikat, terdapat opsi alternatif seperti mediasi atau negosiasi sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.Mediasi merupakan cara yang paling efektif dalam penyelesaiaan pelanggaran kontrak karena efisien, waktu singkat dan menjaga hubungan baik para pihak.

Berdasarkan analisis perbandingan sistem penyelesaian pelanggaran perjanjian di Indonesia dan Amerika Serikat, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa kontrak lintas batas, dengan mempertimbangkan perbedaan budaya hukum dan praktik bisnis antara kedua negara. Kedua, studi komparatif mengenai peran estoppel dalam hukum kontrak Indonesia dan Amerika Serikat dapat memberikan wawasan tentang bagaimana prinsip ini dapat digunakan untuk melindungi pihak yang dirugikan akibat janji yang tidak ditepati. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model klausul arbitrase yang efektif dan efisien untuk kontrak internasional yang melibatkan pihak Indonesia dan Amerika Serikat, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti pemilihan forum arbitrase, hukum yang berlaku, dan mekanisme penegakan putusan arbitrase. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa kontrak di era globalisasi.

Read online
File size655.78 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test