IAIN GORONTALOIAIN GORONTALO

El-Mizzi : Jurnal Ilmu HadisEl-Mizzi : Jurnal Ilmu Hadis

Setiap manusia yang lahir ke dunia hal paling mendasar untuk mengetahui sesuatu adalah dengan menggunakan bahasa, dari seluruh penjuru dunia tentu mempunyai bahasa yang digunakan. Bahasa ini merupakan salah satu alat komunikasi yang digunakan dalam membangun hubungan interpersonal antar sesama manusia. Bahasa tersebut berupa ikon bunyi yang diperoleh dari alat ucapan manusia. Bahasa juga digunakan dalam komunikasi secara verbal yaitu dengan menggunakan kata‑kata, lisan maupun tulisan. Manusia dianugerahi kemampuan untuk berbicara dengan lisan. Lisan memiliki kemampuan luar biasa berupa berbicara. Dalam hal ini lisan memiliki peran penting dalam berkomunikasi, baik pembicara maupun lawan bicara keduanya mengetahui bahwa terdapat kaidah‑kaidah yang mengatur tindakan apa yang akan dilakukan, penggunaan bahasanya, serta pemahaman tentang perbuatan dan ujaran lawan bicaranya. Setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatan dan penyimpangan terhadap kaidah kebahasaan dalam interaksi sosial tersebut agar terhindar dari kesalahpahaman. Dalam hal ini menunjukkan bahwa pentingnya sopan santun dalam bertutur kata. Kesalahan dalam bertutur kata dapat menyebabkan lawan bicara merasa tidak nyaman dan tersakiti. Hal ini dapat disebut dengan penindasan secara verbal (bullying). Penindasan termasuk ke dalam bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain. Kekerasan ini dapat terjadi di mana pun baik secara verbal maupun nonverbal. Kekerasan juga merupakan perbuatan yang dilakukan untuk menyakiti seseorang baik sengaja ataupun tidak sengaja. Kekerasan terjadi apabila seseorang memaksa atau bahkan mengancam orang lain dengan menyakiti baik fisik maupun psikologis.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hadis tentang keutamaan menjaga lisan memiliki sanad yang kuat dan matan yang memenuhi kriteria kehalalan, sehingga dapat dijadikan landasan normatif dalam perspektif hukum Islam.Dari analisis matan dan perbandingan redaksi, terbukti bahwa pesan menjaga lisan selaras dengan nilai moral Islam dan relevan untuk mencegah tindakan verbal bullying.Oleh karena itu, penerapan prinsip menjaga lisan dalam regulasi hukum dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan verbal di masyarakat.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi penerapan prinsip menjaga lisan dalam konteks hukum pidana Islam, khususnya bagaimana ketentuan syariah dapat diintegrasikan ke dalam peraturan negara untuk menangani kasus bullying verbal; selanjutnya, studi komparatif antara interpretasi hadis tentang menjaga lisan dengan teks-teks hukum sekuler di negara-negara dengan mayoritas Muslim dapat mengungkap kesesuaian atau perbedaan pendekatan; terakhir, penelitian lapangan yang melibatkan survei perilaku komunikasi publik dapat mengidentifikasi faktor-faktor sosial‑kultural yang mempengaruhi pelanggaran kaidah kebahasaan, sehingga strategi edukatif berbasis hadis dapat dirancang secara lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lisan.

Read online
File size330.29 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test