UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Hukuman pidana tidak hanya difokuskan pada pelaku perdagangan manusia, tetapi juga diarahkan pada kepentingan korban dan masyarakat sehingga keadilan pidana berupaya secara integral melindungi berbagai kepentingan. Tindakan perdagangan manusia merupakan kejahatan serius, sehingga hukuman terhadap pelaku bersifat berat. Setiap negara memiliki peraturan mengenai kejahatan perdagangan manusia yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Setiap kasus perdagangan manusia memiliki karakteristik yang berbeda tergantung pada kondisi pelaku, korban, serta situasi saat kejahatan dilakukan. Oleh karena itu, pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut yang dapat berfungsi sebagai pemberat atau peringan dalam penjatuhan hukuman. Masalah penelitian ini adalah faktor pemberat dan peringan yang harus dipertimbangkan dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Tujuan pembahasan penelitian ini adalah menjelaskan faktor-faktor pemberat dan peringan dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. Prinsip hukuman menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku perdagangan manusia dengan memperhitungkan faktor pemberat dan peringan, di mana prinsip proporsionalitas mendahului prinsip lainnya.

Hukuman pidana atas perdagangan manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hukuman pidana yang mencerminkan tujuan integratif, yaitu memperhatikan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan hukuman bagi semua pihak.Pertimbangan faktor pemberat dan peringan dalam memutuskan kasus perdagangan manusia dilakukan oleh hakim atau pengadilan berdasarkan prinsip proporsionalitas serta prinsip-prinsip lain yang terkandung dalam hukum pidana.oleh karena itu, pedoman pidana diperlukan sebagai arahan dalam memperhitungkan pemberat dan peringan hukuman pada kejahatan perdagangan manusia.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi sejauh mana pedoman pidana yang ada saat ini efektif dalam menghasilkan putusan yang proporsional pada kasus perdagangan manusia di Indonesia, dengan mengkaji data putusan pengadilan dan mengidentifikasi kesenjangan antara pedoman dan praktik lapangan. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan untuk mengukur pengaruh faktor-faktor kerentanan korban, seperti usia, gender, dan status kehamilan, terhadap variasi hukuman yang dijatuhkan di berbagai provinsi, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan korban. Akhirnya, peneliti dapat mengeksplorasi integrasi mekanisme keadilan restoratif dalam proses peradilan perdagangan manusia, dengan menilai dampaknya terhadap rehabilitasi korban, reintegrasi pelaku, dan pencegahan kembali terjadinya kejahatan, sehingga memperkaya kerangka hukum dengan pendekatan yang lebih holistik dan manusiawi.

Read online
File size842.94 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test