UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Dalam sistem bikameral, DPR seharusnya menjadi majelis pertama yang mewakili seluruh rakyat Indonesia (perwakilan politik) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai majelis kedua yang mewakili daerah/perwakilan daerah di Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang telah diubah, DPD memang memiliki kedudukan yang setara dengan DPR. Namun, keduanya memiliki fungsi yang tidak setara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 hingga kini telah diubah menjadi undang-undang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, menjadi serangkaian lembaga perwakilan. Dalam perjalanannya, ternyata undang-undang tersebut tidak dapat mengakomodasi keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah. Paradigma konstruktivisme digunakan untuk menghasilkan gagasan atau teori baru tentang penguatan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem parlemen bikameral. Sementara itu, pendekatan komparatif digunakan untuk melihat struktur dan fungsi parlemen bikameral di beberapa negara kesatuan seperti Inggris, Belanda, Prancis, Thailand, dan Jepang. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, setelah bahan atau data terkumpul dari berbagai sumber data dan bahan hukum, langkah selanjutnya adalah analisis data. Analisis data dimulai dengan reduksi data, yaitu peringkasan, seleksi data, dan pembuatan kategori berdasarkan masalah serta menganalisis muatan normatif produk hukum sebagai hasil Amandemen 1945 dan ide-ide Amandemen V 1945 yang telah dimiliki DPD. Fungsi DPD di atas jika dikaitkan dengan fungsi lembaga perwakilan terlihat tidak biasa karena sebagai lembaga perwakilan, DPD seharusnya diberikan fungsi yang layak, baik di bidang legislasi, pengawasan, maupun anggaran. Selanjutnya, dalam pengawasan yang mengikat, sebuah lembaga perwakilan dikatakan memiliki fungsi pengawasan yang baik jika lembaga perwakilan tersebut diberi wewenang konstitusional untuk melaksanakan pengawasan langsung terhadap pemerintah dalam menjalankan urusan pemerintahan. Kemudian, jika dalam melaksanakan pengawasan tersebut lembaga perwakilan menemukan indikasi bahwa pemerintah melanggar hukum, maka lembaga perwakilan tersebut juga diberi wewenang untuk menindaklanjuti temuannya.

Sistem bikameral, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tirani, mengakui berbagai fungsi lembaga perwakilan, di antaranya legislasi, pengawasan, dan anggaran.Namun, fungsi DPD di Indonesia saat ini dinilai tidak optimal, terutama dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.Seharusnya, DPD diberi wewenang yang lebih kuat untuk mengajukan, membahas, dan menetapkan RUU serta APBN, serta melakukan pengawasan langsung terhadap pemerintah.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada aspek implementasi dan dampak dari potensi penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertama, penting untuk menganalisis secara mendalam faktor-faktor politik, hukum, dan sosial yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan upaya amandemen konstitusi untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPD. Pertanyaan penelitian bisa mencakup: Bagaimana dinamika hubungan antar lembaga negara, khususnya DPR dan DPD, serta peran masyarakat sipil, dapat memengaruhi proses legislasi dan implementasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kepentingan daerah? Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hambatan dan peluang dalam mencapai sistem bikameral yang seimbang. Kedua, perlu dilakukan studi simulasi atau analisis dampak prospektif. Jika DPD diberikan wewenang yang lebih luas, seperti hak inisiatif penuh dalam undang-undang daerah atau kewenangan anggaran yang lebih kuat, bagaimana hal tersebut akan memengaruhi efisiensi dan efektivitas pembentukan kebijakan nasional serta alokasi sumber daya bagi pembangunan daerah? Peneliti dapat mengeksplorasi skenario apa jadinya jika untuk mengidentifikasi potensi manfaat dan risiko, termasuk kemungkinan konflik antarlembaga atau dampak pada kecepatan legislasi. Ketiga, studi komparatif dapat diperluas untuk tidak hanya melihat struktur, tetapi juga menganalisis kasus sukses negara kesatuan dengan sistem bikameral yang majelis keduanya memiliki peran substansial dalam mewakili kepentingan regional. Penelitian ini bisa menyoroti model-model mekanisme partisipasi DPD, praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa antar kamar, dan sistem akuntabilitas yang telah terbukti efektif. Dengan demikian, kita dapat mengidentifikasi pelajaran praktis dan merekomendasikan kerangka kerja yang lebih adaptif untuk konteks Indonesia.

Read online
File size774.57 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test