UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Saat ini, penerapan Omnibus Law atau Omnibus Law telah menjadi kehendak politik Presiden karena telah secara resmi dipresentasikan di hadapan Sidang Pleno MPR-RI pada upacara pelantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019 yang lalu. Namun, kebijakan omnibus law hanya untuk 2 rancangan undang-undang, yaitu rancangan undang-undang terkait Penciptaan Lapangan Kerja dan rancangan undang-undang terkait Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Namun, sebutkan dua Undang-Undang dalam pidato resmi Presiden dapat dianggap hanya sebagai contoh atau sebagai proyek percontohan. Masalah dalam makalah ini adalah bagaimana omnibus law dalam proses penyederhanaan legislasi di Indonesia?.

Omnibus law adalah produk undang-undang yang dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang yang ada yang dapat tersebar dalam beberapa peraturan, kemudian disederhanakan dalam satu undang-undang untuk lebih menargetkan solusi terhadap konflik antara administrator pemerintah dan peraturan legislasi dengan tujuan khusus untuk meningkatkan iklim investasi dan sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembuat kebijakan.Dalam hierarki / urutan undang-undang dan peraturan di Indonesia, konsep Omnibus Law belum termasuk sebagai prinsip dalam sumber hukum, tetapi harmonisasi undang-undang dan peraturan di Indonesia terus dilakukan untuk meminimalkan konflik undang-undang dan peraturan.Untuk mengatasi kecenderungan legislasi nasional yang kurang produktif, diperlukan beberapa perubahan dalam legislasi dan kebijakan nasional.Pertama, mekanisme legislasi dapat disederhanakan, termasuk format undang-undang dapat diatur menjadi lebih sederhana.Kedua, setiap undang-undang memiliki posisi yang sama dengan undang-undang lainnya.Oleh karena itu, untuk memastikan ada integrasi dalam setiap agenda pembentukan undang-undang, praktik omnibus law sebagai kebiasaan yang terbentuk dalam sistem common law sejak 1937 dapat diterapkan di Indonesia, meskipun Indonesia berpegang pada tradisi sistem hukum sipil.

Untuk meningkatkan produktivitas legislasi, perlu dilakukan perubahan dalam mekanisme legislasi dan kebijakan nasional. Pertama, mekanisme legislasi dapat disederhanakan dengan mengurangi panjangnya judul undang-undang dan menyederhanakan format undang-undang. Kedua, setiap undang-undang harus memiliki posisi yang setara dengan undang-undang lainnya untuk memastikan integrasi dalam setiap agenda pembentukan undang-undang. Praktik omnibus law dapat diterapkan di Indonesia, meskipun Indonesia berpegang pada tradisi sistem hukum sipil. Selain itu, perlu dilakukan kodifikasi administratif untuk memastikan pembentukan kejelasan, integrasi, dan cakupan di antara teks-teks hukum yang dapat memudahkan implementasi berbagai undang-undang yang terpisah oleh aparatur pelaksana, memfasilitasi kegiatan pendidikan hukum dan upaya korektif di tengah masyarakat, serta memudahkan pencari keadilan dalam praktik. Kodifikasi dapat dilakukan oleh pemerintah dengan pengawasan formal dan materiil oleh DPR. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas legislasi dan meminimalkan konflik undang-undang dan peraturan di Indonesia.

Read online
File size767.01 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test