UMTSUMTS

Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan HumanioraJurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora

Penyediaan alat bantu seperti kursi roda dan kaki palsu di Kabupaten Lombok Timur masih terbatas akibat biaya tinggi dan belum tersedianya fasilitas produksi lokal. Pemerintah daerah berupaya memenuhi hak kesehatan penyandang disabilitas melalui program berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Lombok Timur No. 3 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan tenaga kesehatan, alat bantu, dan obat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi peraturan tersebut serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi telah berjalan, namun belum optimal. Penyediaan alat bantu dan obat-obatan telah terlaksana, sementara tenaga kesehatan profesional belum tersedia. Faktor pendukung meliputi kebijakan pelayanan inklusif, koordinasi lintas sektor, dan dukungan anggaran terbatas. Faktor penghambat mencakup keterbatasan anggaran dan respons unit pelayanan tingkat bawah. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, substansi hukum memadai, budaya hukum berkembang positif, namun struktur hukum terkendala minimnya tenaga kesehatan terlatih dan distribusi alat bantu yang belum merata.

Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi hak atas fasilitas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020 telah berjalan, namun belum optimal.Dari tiga komponen utama yang diatur dalam Pasal 29, yaitu penyediaan tenaga kesehatan, alat bantu, dan obat-obatan, hanya dua yang terlaksana dengan baik, yakni penyediaan alat bantu dan obat-obatan, sementara tenaga kesehatan terlatih belum terpenuhi.Faktor pendukung meliputi kebijakan yang mendukung, koordinasi lintas sektor, dan ketersediaan anggaran, sedangkan faktor penghambat mencakup keterbatasan anggaran dan rendahnya respons unit pelayanan di tingkat desa.Berdasarkan kerangka teori efektivitas hukum Lawrence M.Friedman, substansi hukum dinilai memadai dan budaya hukum menunjukkan perkembangan positif, namun struktur hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan tenaga kesehatan terlatih dan distribusi alat bantu dari Dinas Sosial yang belum memadai.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan mengkaji efektivitas implementasi kebijakan secara mendalam pada satu lokasi dengan melibatkan perspektif penyandang disabilitas untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melakukan studi komparatif antara berbagai daerah di Indonesia dalam hal implementasi kebijakan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam konteks fasilitas pelayanan kesehatan. Studi komparatif ini dapat membantu mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi oleh berbagai daerah, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan efektif untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Read online
File size305.69 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test