LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Reformasi Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan agenda strategis dalam mewujudkan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meski secara konstitusional Indonesia adalah negara hukum, praktik administrasi pemerintahan masih kerap menyimpang dari asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis urgensi reformasi HAN dengan menyoroti problematika fragmentasi regulasi, penyalahgunaan diskresi, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kepatuhan terhadap putusan PTUN. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa reformasi HAN tidak cukup dilakukan secara normatif, namun perlu restrukturisasi kelembagaan, penguatan budaya hukum, serta optimalisasi pengawasan. Reformasi HAN perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, pembatasan diskresi, penguatan peradilan administrasi, serta penegakan eksekusi putusan PTUN. Upaya ini menjadi kunci menegakkan supremasi hukum dan membangun sistem pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan.

Reformasi Hukum Administrasi Negara (HAN) mendesak untuk mewujudkan negara hukum sejati di Indonesia, mengingat masalah fragmentasi regulasi, penyalahgunaan diskresi, pengawasan lemah, dan kepatuhan rendah terhadap putusan PTUN yang membatasi efektivitas supremasi hukum.Oleh karena itu, reformasi HAN harus komprehensif, mencakup harmonisasi regulasi, pembatasan diskresi, penguatan eksekusi putusan PTUN, dan peningkatan kesadaran hukum aparatur negara sebagai prioritas utama.Dengan optimalisasi peran Presiden sebagai pengawas, reformasi ini akan mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta sistem pemerintahan yang adil, profesional, dan berbasis hukum.

Berdasarkan urgensi reformasi Hukum Administrasi Negara dan berbagai tantangan yang teridentifikasi, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi untuk memperdalam pemahaman dan menyediakan solusi yang lebih komprehensif. Pertama, mengingat rendahnya kepatuhan terhadap putusan PTUN, menarik untuk mengkaji secara mendalam bagaimana efektivitas penerapan sanksi administratif berjenjang dan denda progresif terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Penelitian ini dapat menganalisis studi kasus yang berhasil maupun yang gagal, serta membandingkan mekanisme penegakan hukum administrasi di Indonesia dengan praktik terbaik di negara lain untuk mengidentifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan atau kegagalan. Kedua, paper ini menyoroti lemahnya budaya hukum dan penyalahgunaan diskresi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat fokus pada bagaimana faktor-faktor non-normatif, seperti etika birokrasi, budaya organisasi, dan insentif karier, memengaruhi pengambilan keputusan diskresioner pejabat publik. Pertanyaan penelitian bisa meliputi metode intervensi kultural apa yang paling efektif untuk membentuk birokrasi yang sadar hukum, berintegritas, dan akuntabel. Ketiga, mengingat masalah fragmentasi regulasi dan tumpang tindih kewenangan, diperlukan studi tentang pengembangan model harmonisasi regulasi yang lebih inovatif antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian dapat mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi informasi, seperti sistem basis data regulasi terintegrasi berbasis kecerdasan buatan, untuk secara proaktif mendeteksi inkonsistensi dan memfasilitasi sinkronisasi peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik. Ketiga ide penelitian ini akan memberikan landasan empiris dan teoritis yang kuat bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di masa depan.

Read online
File size410.78 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test