SYEKH NURJATISYEKH NURJATI

Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum IslamMahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam

Kewajiban nafkah dalam keluarga atau dalam konsep fikih bahwa kewajiban nafkah itu dibebankan kepada suami, hal ini dikarenakan kepemimpinan laki-laki atas perempuan maka dari itu suami dibebankan nafkah atas istri. Namun seiring berjalannya waktu, konsep nafkah yang ada dalam fikih kini seolah-olah tidak relevan lagi. Tidak sedikit justru istrilah yang berperan mencari nafkah dalam keluarga. Ini jelas pembagian peran seperti ini seolah menimbulkan ketimpangan dalam keluarga. Adapun kewajiban nafkah dalam keluarga menurut KH Husein Muhammad dibebankan bukan kepada suami, melainkan siapa yang mampu dia yang wajib. Artinya tidak terpaku kepada suami. Pemikiran beliau bahwa pada saat itu, laki-laki dianggap sebagai makhluk publik sedangkan istri makhluk domestik. Pada posisi tersebut berlangsung berabad-abad lamanya. Namun, ketika dalam konteks justru perempuan lebih mampu, lebih produktif dan suami mencari nafkah. Maka menurut beliau tidak ada unsur keadilan, sedangkan suami dalam posisi tidak mampu. Inilah yang melandasi pemikiran beliau terkait kewajiban nafkah.

Kewajiban nafkah dalam keluarga semua ulama mazhab telah meyepakati bahwa kewajban nafkah dalam keluarga, dibebankan kepada suami atas istrinya.Namun, apabila tidak mampu memberikan nafkah yang sudah menjadi tanggung jawabnya tanpa didasari alasan yang jelas, maka hal ini menjadi hutang bagi suami kepada istri.Kewajiban nafkah menurut KH Husein Muhammad bahwa nafkah bukanlah tanggung jawab suami.Tetapi kewajiban nafkah dibebankan bagi siapa yang mampu maka dia yang wajib.KH Husein Muhammad mengatakan bahwa kewajiban nafkah ada pada suami karena pada saat itu dianggap laki-laki sebagai makhluk publik dan istri sebagai makhluk domestik.Hal ini didasarkan karena laki-laki lebih mampu.Namun ketika dalam konteks perempuan lebih pandai lebih mampu lebih produktif dan suami mencari nafkah, menurut beliau tidak ada unsur keadilan, sedangkan suami tidak mampu.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian lebih mendalam tentang peran perempuan dalam keluarga dan bagaimana hal ini dapat berdampak pada kesejahteraan keluarga. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang bagaimana pandangan masyarakat terhadap peran perempuan dalam mencari nafkah dan bagaimana hal ini dapat berdampak pada hubungan suami-istri. Terakhir, dapat dilakukan penelitian tentang bagaimana kebijakan pemerintah dapat mendukung peran perempuan dalam mencari nafkah dan bagaimana hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Read online
File size474.29 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test