UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Dalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran dan kedudukan hukum pidana internasional saat ini di dalam memainkan perannya sebagai bentuk upaya di dalam memberikan perlindungan hukum dalam mengatasi permasalahan yang seringkali timbul dalam hubungan internasional antar negara. Meningkatnya kejahatan internasional secara kualitas maupun kuantitas kejahatan lintas batas negara antara lain disebabkan oleh transisi sistem internasional dari bipolar ke sistem multipolar dan terjadinya globalisasi yang dilandasi pesatnya perkembangan sistem teknologi dan informasi. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.

Dengan semakin meningkatnya kejahatan, baik secara kualitas maupun kuantitas ancaman terhadap stabilitas, keamanan, keselamatan individu, negara, kawasan dan dunia, maka kedudukan dan peran di dalam menempatkan Hukum Pidana Internasional sebagai suatu norma dan ketentuan hukum sudah sangat mendesak untuk diterapkan, mengingat kejahatan internasional ini dikategorikan sebagai ancaman keamanan non konvensional karena dapat mengancam seluruh aspek kehidupan sosial termasuk sendi-sendi pembangunan sosial dan ekonomi serta pada gilirannya dapat mengancam perdamaian dan stabilitas negara, kawasan, dan dunia.Upaya penanggulangan kejahatan internasional sudah diwujudkan dalam bentuk konvensi-konvensi yang bertujuan untuk menekan tindakan-tindakan yang dapat mengancam perdamaian dunia dan stabilitas negara, kawasan, dan dunia.Bagi negara Indonesia, salah satu bentuk keseriusan dalam memberantas dan menanggulangi kejahatan internasional terutama terkait tindak pidana terorisme, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.Bukti lainnya dengan meratifikasi 2 konvensi internasional tentang terorisme menjadi undang-undang.Masalah terorisme juga merupakan kajian hukum HAM internasional.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Bagaimana peran dan kedudukan hukum pidana internasional dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kejahatan lintas batas negara, khususnya dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi informasi?. 2. Apakah ada perbedaan pendekatan dan strategi penanggulangan kejahatan internasional antara negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, seperti negara-negara common law dan civil law?. 3. Bagaimana pengaruh konvensi-konvensi internasional dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional, khususnya dalam hal harmonisasi hukum pidana internasional dan peningkatan kerjasama antar negara?.

Read online
File size259.51 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test