MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiKeberadaan posisi wakil menteri dalam sistem pemerintahan Indonesia pernah menjadi isu konstitusional, baik dalam pengangkatannya maupun dalam isu larangan rangkap jabatan. Artikel ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang memberikan kejelasan mengenai konstitusionalitas pengangkatan wakil menteri dan larangan rangkap jabatan untuk mereka, termasuk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta. Meski putusan tersebut ada, analisis menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri masih diabaikan, sebagian wakil menteri saat ini masih menjabat sebagai Dewan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis data sekunder. Hasilnya adalah bahwa Konstitusi diabaikan karena Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri tidak dilaksanakan. Untuk mengatasi ketidakpatuhan ini, jika wakil menteri yang tetap memegang jabatan sebagai dewan komisaris, Presiden seharusnya dapat memberhentikannya berdasarkan UU Kementerian Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi, dan memberi sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian keuangan negara atas pendapatannya selama melakukan rangkap jabatan.
Pelaksanaan amanat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap larangan rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan pada pelaksanaannya masih ada wakil menteri yang menduduki rangkap jabatan sebagai komisaris dan wakil komisaris di perusahaan milik negara.Hal demikian dapat dikualifisir sebagai suatu bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.Akibat hukum dan sanksi dari rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri yaitu berupa pemberian sanksi administratif yang salah satu sanksinya berupa pemberhentian dari jabatannya.Selain itu, wakil menteri yang rangkap jabatan juga dapat diberikan sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian keuangan negara karena mendapatkan gaji dan pendapatan serta fasilitas ganda yang tidak seharusnya yang berasal dari keuangan negara, baik langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara mendalam mengenai faktor-faktor penyebab ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri, serta merumuskan model pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan tersebut. Selain itu, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap regulasi dan praktik larangan rangkap jabatan di negara-negara lain untuk mendapatkan pelajaran dan inspirasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Untuk memaksimalkan efektivitas pengawasan, disarankan penelitian untuk mengembangkan indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan umpan balik yang konstruktif bagi para pemangku kepentingan. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
| File size | 439.05 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | ReportReport |
Related /
UMMUMM Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memperkenalkan perubahan paradigma dalam ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah dengan mengganti persyaratanPutusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memperkenalkan perubahan paradigma dalam ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah dengan mengganti persyaratan
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Metode yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang dipakai terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukanMetode yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang dipakai terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Analisis episode “Dosa-Dosa Anies menegaskan bahwa media dapat membentuk pandangan masyarakat terhadap calon presiden, sekaligus menimbulkan pertanyaanAnalisis episode “Dosa-Dosa Anies menegaskan bahwa media dapat membentuk pandangan masyarakat terhadap calon presiden, sekaligus menimbulkan pertanyaan
MKRIMKRI Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: bagaimana perkembangan pengaturan pengisian penjabat kepala daerah dan implikasinya terhadap aspek akuntabilitas.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: bagaimana perkembangan pengaturan pengisian penjabat kepala daerah dan implikasinya terhadap aspek akuntabilitas.
Useful /
UMMUMM Makalah ini mengkaji evolusi mekanisme penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non-litigasi di desa adat Blitar dan Karangasem, Indonesia, periode 1984–2023.Makalah ini mengkaji evolusi mekanisme penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non-litigasi di desa adat Blitar dan Karangasem, Indonesia, periode 1984–2023.
UMMUMM Usulan ini kemudian harus disetujui oleh MPR, yang mencerminkan kehendak rakyat. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam menentukan apakahUsulan ini kemudian harus disetujui oleh MPR, yang mencerminkan kehendak rakyat. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam menentukan apakah
UMMUMM Penelitian ini dilakukan dengan mengamati sidang tinjauan, pra-peradilan, pengaduan, dan sidang di Pengadilan Distrik Keempat Provo serta sidang penahananPenelitian ini dilakukan dengan mengamati sidang tinjauan, pra-peradilan, pengaduan, dan sidang di Pengadilan Distrik Keempat Provo serta sidang penahanan
UNPARUNPAR Langkah yang dilakukan oleh PBB adalah mengirimkan pasukan perdamaian, menjadi negosiator, atau mediator. Langkah-langkah yang dilakukan PBB merupakanLangkah yang dilakukan oleh PBB adalah mengirimkan pasukan perdamaian, menjadi negosiator, atau mediator. Langkah-langkah yang dilakukan PBB merupakan