UNRIKAUNRIKA

PETITAPETITA

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan kini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mekanisme pembentukan produk hukum di daerah dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, maka pembentukan produk hukum harus dibakukan dalam sebuah pedoman. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 pembentukan Peraturan Daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: materi muatan yang diatur dalam perda. Tahapan pembentukan perda meliputi: perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi rancangan perda, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, dan penyebarluasan.

Beberapa daerah di Indonesia telah maju dalam penyusunan Perda, namun banyak Perda yang hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi yang memadai.Faktor utama kelemahan implementasi meliputi keterbatasan kemampuan penyusunan Perda yang sering meniru daerah lain tanpa menyesuaikan konteks lokal, serta ketidaksesuaian Perda dengan kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal, yang menyebabkan diskriminasi dan kurangnya kesesuaian dengan rencana legislasi daerah.Oleh karena itu, diperlukan penataan dan pengarsipan dokumen Perda yang lebih sistematis serta peningkatan kapasitas pembuat peraturan untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas program peningkatan kapasitas bagi pejabat pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang selaras dengan kearifan lokal, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan implementasinya. Selain itu, studi komparatif antara provinsi yang mengintegrasikan kearifan lokal dalam Perda dengan yang tidak dapat mengungkapkan dampak perbedaan tersebut terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakan daerah. Selanjutnya, pengembangan kerangka kerja digital untuk pengarsipan dan aksesibilitas Perda dapat dievaluasi guna meningkatkan transparansi, kemudahan pencarian, dan pemanfaatan dokumen peraturan oleh masyarakat serta pemangku kepentingan lain.

Read online
File size205.81 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test