UJBUJB

Jurnal Kajian HukumJurnal Kajian Hukum

Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang dianggap sakral dan sangat bergantung pada unsur religius. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda di Indonesia karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak adalah warga negara Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dapat dianggap sah jika dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil dalam waktu 1 tahun setelah kembali ke Indonesia. Studi ini membahas kompleksitas dan penyebab perkawinan campuran di Indonesia.

Perkawinan campuran di Indonesia menghadapi tantangan hukum karena perbedaan kewarganegaraan dan agama.Regulasi yang jelas diperlukan untuk mengatasi ketidakjelasan dalam kesahihan dan pencatatan perkawinan.Perlu penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak hukum internasional terhadap perkawinan campuran.

1. Studi kajian hukum internasional tentang pengaruhnya terhadap perkawinan campuran di Indonesia. 2. Analisis kasus nyata perkawinan campuran untuk mengevaluasi penerapan hukum. 3. Penelitian tentang peran budaya dalam konflik hukum perkawinan campuran. Penelitian ini dapat memberikan wawasan mendalam untuk merancang regulasi yang lebih efektif dan inklusif.

Read online
File size212.27 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test