UINMADURAUINMADURA

Mabny: Journal of Sharia Management and BusinessMabny: Journal of Sharia Management and Business

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) adalah bisnis yang strategi pemasarannya berjenjang atau bertingkat. Maksud dari pemasaran berjenjang tersebut ialah suatu pemasaran di mana tenaga penjual (stokis) tidak hanya mendapat keuntungan berdasarkan penjualan produk, tetapi juga didapat berdasarkan penjualan stokis lain yang direkrut menjadi member. Bisnis MLM ini banyak diminati oleh masyarakat, akan tetapi belakangan ini muncul sebuah permasalahan mengenai kehadiran bisnis MLM. Masyarakat menjadi korban money game, strategi pemasaran tidak fair, pemberian testimoni produk tidak riil dan terdapat unsur penipuan sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat. Hal tersebut terjadi salah satunya dikarenakan pelaku usaha tidak menerapkan etika bisnis Islam terhadap operasional bisnis yang dijalani. Sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan. Herba Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI) merupakan salah satu bisnis MLM berbasis syariah di Indonesia. MLM syariah HPAI hadir seolah memberikan jawaban kepada masyarakat bahwa tidak semua bisnis MLM merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pemasaran dan pemberian testimoni produk bisnis MLM HPAI yang dianalisis berdasarkan etika bisnis Islam. Hasil penelitian menyatakan bahwa strategi pemasaran dan pemberian testimoni produk HPAI kepada konsumen secara garis besar telah menerapkan lima prinsip etika bisnis Islam. Diantaranya adalah prinsip keesaan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, prinsip kebenaran dan prinsip tanggung jawab.

Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa bisnis MLM HPAI bebas dari unsur money game, strategi pemasaran dan pemberian testimoni produk secara garis besar dilakukan dengan baik dan transparan.Penerapan etika bisnis Islam dalam strategi pemasaran pada bisnis MLM Stokis Herba Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI) di Keppo Polagan Galis Pamekasan secara garis besar sudah menerapkan prinsip etika bisnis Islam.Namun, terdapat satu prinsip yang belum terpenuhi, yaitu prinsip kebenaran.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti lebih dalam mengenai pengaruh penerapan prinsip keadilan dalam bisnis MLM terhadap kepuasan konsumen, dengan fokus pada bagaimana transparansi harga dan informasi produk dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif antara strategi pemasaran MLM berbasis syariah dengan MLM konvensional, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang membedakan efektivitas dan dampaknya terhadap masyarakat. Ketiga, penelitian dapat mengkaji bagaimana peran teknologi, seperti media sosial dan platform e-commerce, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemasaran MLM, serta mengurangi potensi penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan praktik bisnis MLM yang lebih etis, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Read online
File size246.27 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test